MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pencegahan melakukan on the spot re-checking di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat (11/10/2019).
Kunjungan dihadiri langsung oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dan Ketua Divisi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Provinsi Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto. Sebagai tuan rumah, hadir Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Sekretaris Daerah, Uju, beserta Kepala Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Layanan Pengadaan barang dan Jasa (BLPBJ), dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Seperti diketahui, selain melakukan penindakan, KPK juga memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring.
KPK meninjau 3 (tiga) hal yaitu pelayanan publik, pelayanan terpadu, serta aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Kedatangan tim KPK disambut oleh Sekretaris Daerah, Uju, di ruang Bupati yang dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan Bupati Bekasi dan dinas terkait lainnya.
Usai diskusi, tim KPK dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah melakukan kunjungan langsung ke BPKAD dan dilanjutkan ke DPMPTSP.
Pahala Nainggolan, dalam sesi wawancara, mengatakan agar pelayanan terpadu yang ada di Kabupaten Bekasi dapat lebih terbuka dan lebih berstandar elektronik kedepannya.
“Jika semua sistem pelayanan terpadu sudah berstandar elektronik, akan semakin mudah juga untuk masyarakat memonitoring proses perijinan mereka, dan tentunya akan lebih transparan,” jelas Pahala.
Pahala Nainggolan, juga memberikan rekomendasi dan saran untuk Kabupaten Bekasi, agar lebih mengoptimalkan lagi pelayanan daerah, seperti halnya pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di lingkup Kabupaten Bekasi.
“Saya rasa mudah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak yang ada di Kabupaten Bekasi, terlebih banyaknya hotel dan restoran yang ada di daerah kabupaten ini. Pokoknya target 1.000 alat perekam sudah terpasang di tahun 2021,” singkatnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari website resmi KPK, 'korsupgah.kpk.go.id', Pemkab Bekasi menduduki peringkat ke-22 se-Jawa Barat dengan progres renaksi korsupgah sebesar 55%. (Bam/Diens).