Menelisik Serapan dan Piutang PT Garam Dibalik Cucuran Air Mata Para Petani Garam di Madura

Foto: ilustrasi google
631
ad

 Membongkar Persoalan Garam di Madura ( 3 )

MEMOonline.co.id, Sumenep - Sejak tahun 2018 PT Garam (Persero) secara resmi menDeclair pindah kantor ke Sumenep, Madura, Jawa Timur. Perpindahan kantor itu diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan petambak garam, khususnya di Pulau Madura ini.

Namun faktanya berbalik, kembalinya kantor BUMN itu belum mampu mengangkat kesejahteraan petambak. Indikasinya harga garam rakyat bertengker di harga Rp400 hingga Rp450 ribu per kuintal, atau Rp450 rupiah per kilogram.

Tidak hanya itu, PT Garam (Persero) dikabarkan hanya akan melakukan serapan garam rakyat sekitar 3 ribu ton dengan harga Rp700 ribu perkuintal untuk petambak di Sumenep.

Bahkan dikabarkan PT Garam membatasi satu truck setiap minggu atau berkisar 8-9 ton garam rakyat kepada suplayer. 

"Kalau PT Garam itu kan dana dari Pemerintah, sekarang buka (melakukan penyerapan) juga, tapi dibatasi 1 truck setiap minggu," kata Rustam Hidayat, salah satu pedagang garam sekaligus suplayer PT Garam (Persero), saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya beberapa waktu lalu, sebagaimana dilansir Memoonline.co.id.

Tahun ini kata dia PT Garam untuk di Sumenep hanya melakukan penyerapan sebanyak 3 ribu ton. "Kalau misalnya ada 10 suplayer, kan ini hanya sekitar 30 ton saja," jelasnya.

Dilansir jarrak.id, tahun 2018 PT Garam telah mengantongi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 300 miliar. Dari total anggaran tersebut, 65 persen diantaranya atau Rp 204 miliar dialokasikan untuk kegiatan penyerapan garam rakyat. 

Informasi lain, PT Garam telah menggelontorkan sebesar Rp176 miliar dari total Rp204 miliar. Dana yang dianggarkan untuk penyerapan garam rakyat yang bersal dari PMN 2015.

Sementara dalam laporan hasil audit sisa PMN tahun 2015 berada di salah satu bank yang didepositokan. Namun, apakah saat ini anggaran itu sudah terserap atau masih didepositokan belum ada jawaban pasti dari PT Garam. Sebab, surat yang dikirim oleh media Memoonline.co.id belum ada tanggapan resmi.

Piutang Rp100 Miliar Nunggak Sia-sia?

Ditengah hiruk-pikuk persoalan harga garam, PT Garam (Persero) memiliki dana yang cukup fantastis yang berada dipihak ke dua. Nilainya mencapai Rp100 miliar. Menariknya, meski telah jatuh tempo belum terbayar. 

Hutang dengan nilai yang cukup besar itu tidak hanya kepada perseorangan, melainkan juga menyangkut perusahaan resmi, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan juga UD. 

Sesui hasil audit, pihak PT Garam (Persero) diduga hanya melakukan pendekatan persuasif. Padahal, PT Garam (Persero) bisa menagih hutang melalui jalur hukum, dengan cara melayangkan gugatan kepada lembaga pengadil dengan gugatan ingkar janji (wanprestasi). Itu dilakukan sebagai upaya "Represif". 

"Bisa juga dengan cara melakukan tindakan somasi dan upaya hukum lainnya agar tidak menimbulan kecurigaan," kata Ketua Divisi Advokasi Pemuda Maritim Indonesia Selamet, pada media ini. 

Selamet menuturkan, ada yang janggal dalam hutang ini, sebab terdapat salah satu pihak kedua yang diduga memiliki tanggungan kepada PT Garam sebesar Rp3 miliar dan belum melunasi meski telah lama jatuh tempo. "Informasinya belum tertagih, anehnya orang itu disinyalir masih mendapatkan hak pengelolaan lahan pegaraman seluas 50 hektar. Jika ini benar, jelas ada kejanggalan," tegasnya.

Rp11 Miliar Hutang Piutang PT Garam Belum Tertagih?

PT. Garam (Persero) diduga memiliki hutang piutang sebesar Rp11.733.465.179. Sampai saat ini hutang piutang tersebut diduga belum ada penyelesaian dengan pihak kedua.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, hutang piutang miliaran itu merupakan hutang pihak ketiga kepada PT Garam (Persero) yang telah jatuh tempo pada 31 Desember 2018. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2017 lalu. Per 31 Desember 2017 hutang piutang itu sebesar Rp9.605.276.355.

Sementara hutang piutang yang belum jatuh tempo di tahun 2018 belum tertulis, sementara tahun 2017 tertulis  2.128.188.824. Tidak hanya perusahaan resmi seperti PT, UD dan CV, melainkan hutang itu juga kepada perseorangan. 

Besaran hutang piutang untuk perorangan bervariasi, mulai berjumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

Namun angka itu belum diketahui apakah sudah terbayar hingga Oktober 2019 atau belum. Sebab, Direktur PT Garam (Persero) Budi Sasongko belum menjelaskan secara detail.

"Konfirmasi kepada bagian pemasaran nanti ya, saya tidak hafal," katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya singkat. Bersambung...(Tim/Memo/Red).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Potret kurang matangnya tata kelola kesenian di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menjadi pengantar diskusi hangat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan acara nota penjelasan bupati...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

Komentar