Menelaah Kembali Tewasnya Sejumlah Penambang Pasir di Lumajang yang Kasusnya Selesai Begitu Saja Usai Kejadian

Foto: ilustrasi google
1737
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Belakangan ini, kerap kita dengar kabar tewasnya seseorang di area tambang pasir galian C, di Lumajang Jawa Timur.

Peristiwa na'as itu, kian menjadi hal yang biasa. Selesai dengan keluarga tak menuntut, menganggap kejadian itu adalah musibah yang bisa melanda kapan saja dan dimana saja, bergaris pada takdir.

Akan tetapi, tahukan kita, jika dibalik kejadian - kejadian itu, ada satu sisi yang kesannya terabaikan oleh pihak - pihak terkait.

Yakni, kesadaran mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, menyikapi resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja.

Garis besarnya, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan Kerja.

Tentu tidak ada pekerja atau pihak mana saja, yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja. Namun tak bisa dipungkiri, resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. 

Oleh sebab itu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja.

Disisi lain, dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak material, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketika buruh melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh pimpinan (majikan), dan terjadi kecelakaan kerja, kerap muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab?, maka dari itu merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.

Media mencatat, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, ada empat orang meninggal dunia di area penambangan di aliran lahar Semeru Lumajang.

Dua kejadian terjadi di Kecamatan Pronojiwo, satu di Kacamatan Candipuro dan lagi di Kecamatan Pasrujambe. Berikut uraiannya : 

1. Anang (23) warga RT 06 RW 04 Dusun Rowobaung Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo meninggal dunia di Lokasi penambangan karena tertimpa batu pada Jumat (05/07/2019) lalu. 

2. Dedi Purwanto (29) seorang Sopir truk, warga Dusun Sukosari RT 07 RW 02, Desa Sukorejo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten  Malang, Rabu (2/10/ 2019) meninggal dunia di TKP karena tertimpa batu di aliran sungai Dusun Curahkobokan, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo.

3. Rabu (11/9/2019). Penambangan pasir yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pasrujambe, menelan korban MD atas nama Nawawi (49) Dusun Tawon songo, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe akibat kejatuhan batu dan sebelum itu, peristiwa serupa terjadi di Lokasi Area pertambangan galian C. PT LJS . 

4. Sukor (51), warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro meninggal dunia pasca tertimpa sebuah batu. Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, dari saksi, tragedi itu terjadi Jum’at (26/7/2019).

Ke empat hal tersebut, seyogyanya menjadi perhatian pemerintah agar supaya kejadian serupa tidak terulang kembali. 

Penekanan akan penerapan K3 harusnya menjadi syarat mutlak bagi para pengusaha tambang yang melakukan aktivitas penambangan.

Terakhir dikonfirmasi awak media, Kanit Reskrim Polsek Pronojiwo, Bripka Purnomo, Rabu (2/10/2019) kemarin, akan tewasnya warga Malang di area tambang pasir di wilayahnya, sudah selesai pasca keluarga korban membuat pernyataan bahwa kematian korban adalah murni kecelakaan kerja. 

Yaitu kurang kehati-kehatian dalam mencari pasir di aliran air yang tempatnya di pinggir tebing dan juga terdapat batu-batu dengan ukuran besar.

"Pihak keluarga membuat surat 
pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga serta mengetahui Sekdes Sukorejo yang berisi pihak keluarga korban keberatan korban dilakukan autopsi dan menerima atas kematian korban yang murni kecelakaan dalam kerja," terang dia saat itu. (Hermanto)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kegiatan bagi - bagi takjil gratis yang dilakukan Pemkab Sumenep bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD,...

MEMOonline.co.id- Sejarah telah mencatat, agama Kristen berperan besar dalam pembentukan peradaban dunia Barat. Umat Kristen Protestan pun telah...

MEMOonline.co.id, Surabaya- Dalam perkembangan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, otorita telah memberikan ultimatum kepada masyarakat...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Rekapitulasi suara di Kabupaten Bekasi telah usai, PDIP dipastikan mengisi 8 kursi DPRD Kabupaten Bekasi setelah...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Sebanyak 55 Caleg yang bertarung di Pemilu 2024 lalu potensial mendapatkan kursi DPRD Kabupaten...

Komentar