UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Pastikan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi Untuk Nelayan Kepulauan Sumenep Asli

Foto: Masduki Rahman, Pengusaha Pembelian BBM untuk nelayan Kepulauan,
1187
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasongsongan yang saat ini berubah nama menjadi UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Dinas Keluatan dan Perikanan Jawa Timur, mengklaim Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk nelayan kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah sesuai surat rekomendasi. 

“Kami tegaskan Pembelian BBM untuk nelayan kepulauan legal. Dan surat rekomendasinya, saya yang tanda tangan kok," tegas Achmad Sonhaji, UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasongsongan, Sabtu (5/10/2019).

Menurutnya, rekomendasi pembelian BBM jenis solar tersebut  dikeluarkan, semata-mata untuk memenuhi bahan bakar minyak nelayan kepulauan.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi, jika pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan kepulauan, adalah resmi. Tidak ada permainan disini," paparnya.

Sementara Masduki Rahman, Pengusaha Pembelian BBM untuk nelayan Kepulauan, membenarkan jika kegiatan pembelian BBM yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Dan hal itu dilakukan atas dasar kepercayaan dari nelayan yang ada di Kecamatan Kepulauan, seperti Raas, Sapeken, dan Sapudi, yang diberikan kepada dirinya selaku pengusaha.

"Dan semua kami laksanakan karena terbitnya surat rekomendasi. Tidak mungkin kami bisa melakukan aktivitas pembelian BBM dalam jumlah ratusan liter, tanpa adanya surat rekomendasi. Kalau dikatakan palsu, silahkan di kroscek ke dinasnya palsu tidaknya. Ketika dinyatakan palsu surat rekomendasi itu, ya silahkan dilaporkan, kita kan hidup di negara hukum,” terangnya.

Surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh dinas terkait no surat 523/1458/120.7.10/IX/2019, tentang perpanjangan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu. Dikeluarkan UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasongsongan tanggal 25 September sampai 31 Oktober 2019. 

“Dan kita melakukan pembelian SPBU yang ditunjuk, seperti di surat rekomendasi yang ada di wilayah Kecamatan Kota dan Kalianget. Kita kan hanya perantara saja,” tuturnya.

Pembelian BBM dilakukan dirinya, lanjut Masduki, karena tidak mungkin secara person nelayan di kepulauan datang sendiri ke daratan hanya untuk membeli solar. Karena kuota tiap bulannya hanya 460 liter.

“Jadi, mereka mempercayakan kepada saya untuk melakukan pembelian kemudian di distribusikan sesuai surat rekomendasi itu. Kalau nelayan sendiri yang ke daratan membeli BBM mereka mengaku rugi biaya operasional (ongkos),” ujarnya.

Bahkan, Masduki juga mengakui ketika melakukan pembelian BBM di SPBU itu memakai truk khusus yang sudah dimodifikasi. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran. 

“Karena kalau memakai drum plastik lebih rentan terjadinya kebakaran. Makanya kami beli truk terbuka lalu dimodifikasi untuk dilakukan pembelian solar. Bukan truk siluman. Dan Surat Rekomendasi itu asli, bukan palsu,” tukasnya. (Rawi/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

Komentar