
MEMOonline.co.id, Sampang - Sat Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan seorang wanita asal Jember yang diduga akan bertransaksi Narkotika jenis Sabu - Sabu di halte Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang pada hari Jumat 20 September 2019, pukul 00.15 WIB.
IN (36) budak sabu asal Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember ini di tangkap di halte Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang Madura Jawa Timur, senin (22/9/2019).
Sat Narkoba Polres Sampang AKP Hari Siswo mengungkapkan, IN
menunjukkan gelagat dan gerak gerik mencurigakan saat berada di halte, melihat kondisi seperti itu petugas langsung menghampirinya.
"Melihat IN di halte, petugas curiga dengan gerak geriknya, petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Lanjut Hari, petugas sempat dikelabui oleh IN dengan membuang bungkusan plastik warna hitam yang dimasukkan ke bungkus permen, saat dibuka bungkusan tas plastik hitam terdapat Sabu - Sabu seberat 4,98 gram.
"Petugas sempat dikelabui oleh IN, namun petugas tidak percaya begitu saja, setelah diperiksa lebih teliti terdapat SS seberat 4.98 gram," ungkapnya.
"IN pun berdalih, kalau barang itu titipan seseorang yang tidak dikenal untuk dijual," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35/2009 dan pasal 112, tentang jual beli dan memiliki atau menguasai barang jenis narkotika. (Fathur)