
MEMOonline.co.id, Sampang - Kantor Samsat Bersama Kabupaten Sampang membebaskan denda sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN).
Hal ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dalam hal kebijakan pembebasan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama bagi kendaraan bermotor.
Kebijakan ini mulai dilayani pada tanggal 23 September hingga 14 Desember 2019.
Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Sampang Iptu Ahmad Rochan mengatakan, kebijakan ini merupakan program pemprov Jatim sesuai dengan Pergub No. 55 tahun 2019.
"Program kebijakan bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan Pemprov Jatim sesuai dengan Pergub No. 55 tahun 2019," ungkapnya, jumat (20/9/2019).
Lanjut Rochan, kebijakan atau biasa disebut dengan pemutihan ini, nanti dilayani mulai tanggal 23 september sampai 14 desember 2019.
"Kebijakan ini mulai diterapkan mulai tanggal 23 september hingga 14 desember 2019," ungkapnya.
Rochan menambahkan, pemutihan pajak kendaraan yang dimaksud, berupa pembebasan sanksi administratif atau denda bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya.
Pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor. Kebijakan ini, berlaku bagi seluruh jenis kendaraan. Baik roda dua maupun empat.
"Pembebasan sanksi administratif atau denda bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama (BBN) berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.
"Silahkan dimanfaatkan program dari Pemprov Jatim ini, karena ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Kabupaten Sampang," pungkasnya. (Fathur)