
MEMoonline.co.id, Sampang - Keberadaan perusahaan Batching Plant (Beton Cor) di Desa Pangilen Kec/Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur sampai sekarang belum mengantongi izin, kamis (19/9/2019).
Perusahaan yang menimbulkan polusi udara tersebut berdampak langsung kepada masyarakat setempat itu.
Saat dikonfirmasi, Moh. Zainullah Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang mengatakan, izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) pada perusahaan itu masih proses.
"Sampai saat ini izin perusahaan tersebut belum keluar, hal itu disebabkan karena dari pihak pemohon ada perubahan sehingga ada revisi," ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam dokumen yang diajukan kepada dinas berisi sejumlah hal jenis kegiatan yang akan dijalankan, bahan baku, produk yang dihasilkan dan limbah.
"Izin lingkungan untuk menjamin dan memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak berdampak ke masyarakat dan lingkungan sekitar," ungkapnya.
Zainullah menambahkan, sebelum perusahaan itu beroperasi. Pemilik usaha harus berupaya memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Salah satunya, dengan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), penamaan pohon, dan melakukan penyiraman lokasi.
"Kami ingin aktivitas perusahaan tidak mengganggu warga setempat. Seperti debu, dan bahan-bahan lainnya," ungkapnya. (Fathur)