
MEMOonline.co.id, Sumenep - Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, A Hamid Ali Munir melakukan inspeksi mendadak (sidak) lokasi tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto Sumenep, Senin (16/9/2019).
Dia meninjau langsung lokasi tambak yang tidak mengantongi izin itu. Selain tidak mengantongi izin, pengusaha tambak juga diduga melakukan reklamasi bibir pantai untuk membangun tambak tersebut.
"Ini adalah sebuah reklamasi yang sampai saat ini belum ada izin. Mudah-mudahan pemerintah yang di atasnya (Provinsi) segera menindak lanjuti (dugaan reklamasi)," kata Hamid.
Pengamatan di lokasi tambak, tidak terlihat adanya udang, namun, kincir angin terlihat menyala.
"Ternyata memang tidak ada udang. Objektif saja, tapi mesin hidup. Dan pemerintah daerah memang tidak mengeluarkan izin dari tambak ini, karena secara administrasi belum memenuhi syarat," tambah dia.
Dia meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan solusi terbaik terkait permasalahan yang sudah menjadi atensi di masyarakat itu.
"Ini perlu menjadi atensi bersama, untuk duduk bersama. Bagaimana baiknya agar nantinya tidak ada keresahan dari masyarakat," tambah politisi PKB itu.
Dia juga pemerintah untuk memberikan tindakan positif. Mengingat, sering terjadi pengusaha di Sumenep, termasuk pengusaha tambak lebih dulu merintis usahanya sebelum mengajukan izin.
"Pemerintah berhak untuk tidak mengeluarkan izin ini, karena ini sudah benar-benar pelanggaran. Pemeintah harus kembali pada aturan main," tambahnya.
Bahkan, jika nantinya tambak tersebut tidak mendapat izin, pemerintah harus menutup tambak udang ilegal itu.
"Jika nanti benar-benar tidak memiliki izin, maka tambak udang ini harus distop. Untuk memberikan efek jera," tukasnya. (Dus/diens)