
MEMOonline.co.id, Sumenep - Empat pendamping desa yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinonjobkan sebagai pendamping dibawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pasalnya, empat pendamping desa tersebut, diketahui memiliki jabatan ganda (rangkap jabatan), yakni sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Sumenep.
Sebagaimana pernyataan Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Sumenep R Abd Rahman, empat pendamping yang diketahui merangkap jabatan sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan, tidak lagi tercamtum di surat perintah tugas (SPT) terbaru.
"Sudah, tidak diperpanjang lagi," kata R Abd Rahman, Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi media ini, Senin (22/1/2018).
Menurutnya, keempat pendamping lebih memilih sebagai PPK dan Panwaslu tingkat Kecamatan dari pada menjadi tenaga pendamping.
Informasinya keempat pendamping itu tersebar di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Lenteng, Ambunten dan Kecamatan Batuputih.
Sementara mikanisme pergantian, lanjut Rahman akan dilakukan seleksi ulang. Namun, kepastian waktu seleksi menunggu jadwal dari pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Mikanisme (rekrutmen) nunggu dari Provinsi, apakah ada perekrutan atau tidak. Tapi yang jelas akan ada testesan seperti awal," jelasnya.
Sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL. (Ita/diens)