Tuntut Penutupan Tempat Prostitusi, Ribuan Ummat Islam Pamekasan Aksi 221

Foto Ribuan Ummat Islam Se-Madura
1218
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan – Suburnya pertumbuhan tempat-tempat prostitusi yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhir-akhir ini, memantik aksi dari sejumlah tokoh agama setempat.

Ribuan Ummat Islam se-Madura bersama para Ulama' dan Laskar Pembela Islam (LPI) menggelar aksi damai (Aksi 221)  di Halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Senin (22/1/2018).

Ribuan ummat Islam dari berbagai penjuru di Kabupaten Pamekasan tersebut, dalam rangka menagih janji Pemerintah Daerah, terkait penutupan tempat-tempat maksiat, yang mulai tumbuh subur di Kabupaten Pamekasan.

KH. Abd. Aziz Moh Syahid, Panglima Daerah (Pangda) Madura menyampaikan, "Alhamdulillah tuntutan kami dipenuhi sesuai dengan MoU, sudah di buat dan sudah di umumkan oleh pihak Kepolisian dan Pemkab, bahwa tempat karaoke yang tidak berizin ataupun melanggar dari kesepakatan syarat-syarat perizinan ataupun perbub yang dilanggar maka tempat itu secara resmi di nyatakan ditutup," tuturnya.

Sementara itu, Yusuf Wibiseno, Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan, didepan ribuan ummat menyampaikan, bahwa pemerintah daerah sudah memutuskan tempat-tempat prostitusi ditutup.

"Pemerintah Daerah dan Jajaran Forkompimda sudah menutup tempat-tempat prostitusi, disini ada 5 tempat yang sudah menandatanganinya, yang disaksikan Wabup, Kapolres dan Dandim 0826 Pamekasan," ucapnya. (Faisol/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

Komentar