
MEMOonline.co.id, Lumajang - Dua tersangka pembacokan Dulhari dan Niman, warga Seruni, kini telah mendekam di tahanan Polres Lumajang.
Kedua tersangka tersebut diantaranya Amir (22) dan Kosnadi (26) warga Dusun Sentono Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
Kata Kapolres, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, peristiwa pembacokan tersebut sebenarnya diawali oleh persoalan sepele.
Yakni merasa dilecehkan saat dipepet di jalan. Sehingga pelaku mengejar korban sampai kerumahnya dan melakukan pembacokan.
Kedua korban, pasca peristiwa itu, harus mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara, karena menderita beberapa luka serius ditubuhnya akibat pembacokan di kepala dan bagian badan lainnya.
"Kedua tersangka sudah berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Karena selain masalah percobaan pembunuhannya, kami juga periksa terkait masalah sengketa lahan,” terang Kapolres.
Kapolres menetapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka. Tentang percobaan pembunuhan yang dilapis dengan penganiayaan berat, serta pidana karena membawa senjata tajam.
"Jadi ada persangkaan komulatif juga yang kami terapkan,” ujar Arsal.
AKP Hasran Cobra menjelaskan, akibat ulahnya, kedua tersangka diancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 Tahun. (Hermanto)