
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Rencana pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yang sebelumnya diagendakan pada 11 September 2019, akhirnya dipercepat dan akan dilaksanakan 5 September 2019.
Hal tersebut dibenarkan dan diungkap oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi, Akhmad Kosasih.
“Iya betul. Pelantikan Insya Allah tanggal 5 September 2019. Kita mengimbangi agar roda pemerintahan tidak terlalu lama vakum. Apalagi sebentar lagi kita juga harus menyiapkan pembahasan APBD 2020,” ucap Kosasih, Selasa (3/9/2019).
Dikatakan Kosasih, ada beberapa alasan pelantikan dipercepat. Salah satu alasannya, karena proses penerbitan SK dari Gubernur Jawa Barat juga dipercepat.
Pada acara pelantikan, lanjut Kosasih, akan dilakukan juga serah terima jabatan dari anggota DPRD lama kepada yang baru. Sekaligus pengambilan sumpah jabatan yang akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang.
“Hari ini kita gladi kotor. Kita juga sedang menyiapkan 1.600 undangan yang nantinya akan kita sebar untuk jajaran Pemerintah Daerah, Forkopimda, Partai Politik, KPU, Bawaslu hingga PPK dan Panwascam,” ujarnya.
Disinggung soal siapa unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sementara, Kosasih, mengaku sudah menerima surat dari Partai Politik pemenang Pemilu. Isinya perihal calon ketua dan wakil ketua sementara.
“Untuk ketua sementara, nanti dari Partai Gerindra dan wakil ketua sementara dari PKS. Mereka yang nantinya akan memimpin jalannya sidang paripurna pelantikan anggota dewan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pelantikan unsur pimpinan DPRD definitif, lanjut Kosasih, jadwal pelaksanaannya akan berbeda dengan pelantikan anggota dewan.
“Karena SK pengangkatan pimpinan dan anggota berbeda. Biasanya pelantikan pimpinan dewan definitif itu paling lama jaraknya sebulan dari pelantikan anggota. Nantinya yang memperoses adalah pimpinan DPRD sementara,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pleno penetapan tersebut, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak yakni 11 kursi dan PKS meraih 10 kursi. Kemudian disusul oleh PDI-P dan Partai Golkar masing-masing meraih 7 kursi.
Sedangkan Partai Demokrat mendapat 6 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi. Terakhir Partai NasDem, PBB, PKB dan Partai Perindo masing-masing 1 kursi. (Bam/Diens).