Nekat Beraksi di Madura, Pelaku Curas dan Spesialis Pecah Kaca Asal Palembang Ditembak Satreskrim Polres Sampang

Foto: dua pelaku curas dan spesialis pecah kaca saat di Mapolres Sampang
1571
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Dua spesialis pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas)  dengan modus pecah kaca berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sampang. 

Kedua pelaku ini dapat hadiah timah panas, karena saat dibekuk melawan petugas. 

Kapolres Sampang melalui Wakapolres Sampang Kompol Suhartono mengungkapkan, kedua pelaku merupakan spesialis pecah kaca, di beberapa kota yang ada di Jawa Timur dan dia merupakan residivis.

"Kedua tersangka berinisial AI (38), asal Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Kota Madya Palembang, merupakan residivis dengan pencurian pecah kaca mobil di Pamekasan dan di Vonis 1 Tahun 6 Bulan pada Tahun 2018," ungkapnya, saat press release, Selasa (27/8/2019).

Sedangkan tersangka kedua MS Laki – laki (31), asal Desa Tragah Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan. madura. 

Suhartono melanjutkan, bermula saat guru SMP 1 Torjun mengambil uang di Bank BRI (dana BOS)  sebesar Rp. 52.864.000,-  

Setelah itu sang guru kembali ke sekolah dan masuk kedalam sekolah untuk meminta petunjuk ke Kepala sekolah, namun saat keluar untuk mengambil uang di dalam mobil, alangkah terkejut mendapati kacah mobil sudah pecah dan uangnya raib. 

"Korban Moh. Munsib HS, S.Pd merupakan Bendahara SMPN 1 Torjun, saat itu melakukan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Bank BRI setelah itu, Bendahara langsung ke Sekolah dan Melaporkan ke Kepala Sekolah bahwa uang BOS sudah diambil, namun setelah di keluar untuk mengambil uang di mobil ternyata uangnya sudah raib," ungkapnya. 

Selanjutnya, saat itu juga dari Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan olah TKP serta CCTV yang ada di bank, ternyata beberapa hari kemudian ada kejadian di Sumenep, akhirnya Polres Sampang melakukan koordinasi dengan Polres Sumenep. 

"Atas kerjasama yang baik antara polres Sampang dan Polres Sumenep akhirnya pelaku berhasil dibekuk di jalan raya Camplong," jelasnya. 

"Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 huruf 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman 7 Tahun penjara," pungkasnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar