
MEMOonline.co.id, Lumajang - Umi Salmah (51), warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, saat ini sedang menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.
Betapa tidak, ternyata selain diwaktu sebelumnya Umi Salmah dijadikan tersangka atas investasi bodong selama puluhan tahun.
Kali ini polisi mengembangkan perkara, Umi Salmah juga diduga kuat kerap melakukan berbagai penipuan dengan berbagai modus terhadap para korban.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM mengatakan, pihaknya akan menelusuri aset yang dimiliki oleh pelaku.
"Saya tidak langsung percaya dengan pengakuan tersangka yang mengatakan sudah tak memiliki aset sama sekali. Karena investasi bodong ini sudah berjalan puluhan tahun dengan total kerugian nasabah hingga puluhan milyar rupiah," terang Kapolres, Senin (26/8/2019).
"'Ada indikasi pelaku ini menyimpan rapat asetnya disuatu tempat. Sehingga bisa ia gunakan di kemudian hari setelah keluar dari penjara," tandas Arsal.
Catatan polisi, sejauh ini rangkaian penipuan Umi Salmah selain investasi bodong adalah sebagai berikut :
1). 9 mobil senilai 1,6 miliar di Malang.
2). 5 sertifikat tanah dan bangunan (3 sertifikat sawah, 1 sertifikat rumah, 1 sertifikat gudang) senilai 4,5 miliar.
3). 1 sertifikat tanah berdirikan 3 bangunan rumah, BPKB 1 unit mobil avansa. BPKB 4 unit Bus senilai 1.8 miliar.
4. 1 sertifikat tanah rumah seharga 2 milyar (dibayar 800jt 5 bilyet giro kosong).
Polisi menduga, masih banyak korban lain yang masih belum melaporkan. Tim Cobrapun membuka posko pengaduan investasi bodong maupun pihak mana saja yang merasa dirugikan oleh Umi Salmah.
AKP Hasran Cobra kasat reskrim Polres Lumajang menyampaikan “Posko aduan penipuan umi salmah kami masih buka, yang merasa dirugikan agar segera laporkan ke sat reskrim Polres Lumajang,” ungkap dia yang juga selaku katim cobra Polres Lumajang. (Hermanto)