
MEMOonline.co.id, Lumajang - Sedikitnya 368 Napi (Nara Pidana), Lembaga Pemasyarakatan klas II B Lumajang, menerima remisi (pemotongan masa hukuman) tepat di hari peringatan HUT RI ke - 74, Sabtu (17/8/2019).
Ka Lapas klas II B Tohari menuturkan, dari ke 368 napi yang mendapat remisi itu terbagi diantaranta, 25 napi mendapat remisi 5 bulan, 44 napi mendapat remisi 4 bulan, 99 napi mendapat remisi 3 bulan, 100 napi mendapat remisi 2 bulan dan juga sama 100 orang napi lain mendapat remisi selama 2 bulan.
Bahkan imbuh Tohari, saat itu ada beberapa napi selain yang diremisi, pada hari itu ada juga langsung bisa menghirup udara segar di luar Lapas alias bebas.
Nampak hadir saat itu, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, didampingi jajaran Fokopimda setempat.
Sempat dihadapan para napi, orang nomer satu di pemerintahan Kabupaten Lumajang itu menyampaikan ucapan selamat, atas pemberian remisi kepada narapidana tersebut.
"Kami mengucapkan selamat, terus semangat menjalani proses hidup yang akan terus berkembang, proses ini adalah bagian dari proses 8 dan evaluasi diri," ujar Bupati.
Setelahnya, Bupati Lumajang membacakan sambutan tertulis dari Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara, terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perbaikan prilaku dan meningkatkan kompetensi diri.
Yasonna Laoly juga berharap, warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan dan sesama manusia. (Hermanto/diens)