
MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Bertempat di Aula Kantor Camat Tambun Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar acara penyampaian nilai ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena lahan untuk pembangunan jalan Kalimalang ruas Cibitung sampai batas Kota Bekasi, Rabu (7/8/2019).
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen akan segera memfungsikan jalur Kalimalang menjadi dua jalur. Bahkan pembebasan lahan yang masih belum tuntas akan terus dilakukan.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus, mengungkapkan bahwa pembebasan lahan jalur Kalimalang belum rampung sepenuhnya.
"Saat ini hanya menyampaikan nilai ganti rugi bagi yang sudah melengkapi berkas dan bukti kepemilikan lahan terdampak pelebaran jalan. Sedangkan yang terdampak tetapi masih belum menerima nilai ganti kerugian, untuk segera mengajukan dengan melengkapi berkas dan bukti kepemilikannya," kata Danial saat diwawancarai MEMOonline.co.id.
Danial menjelaskan, tentunya dalam ranah pengukuran dan perhitungan nilai ganti rugi yang jelas menjadi kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama tim Apraisal, karena semua sudah ada tupoksinya masing-masing dan tidak saling mencampuri yang bukan menjadi kewenangannya.
Danial menambahkan, saat ini ada sebanyak 84 bidang lahan yang terdampak untuk wilayah Tambun. Besaran nilai ganti rugi tergantung dari hasil tim Apraisal dan pihaknya hanya membayarkan besaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya dibebaskan sesuai dengan nilai perhitungan yang telah di hitung.
"Pokoknya nilai perhitungan besaran ganti rugi, tergantung dari tim Apraisal yang merumuskannya. ," tandasnya.
Sementara, Kepala Seksie (Kasie) Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Tambun Selatan, Hendrawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas mewakili dari pihak Kecamatan dalam kapasitasnya untuk memfasilitasi tempat kegiatan acara penyampaian nilai ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena lahan untuk pembangunan jalan Kalimalang ruas Cibitung sampai batas Kota Bekasi ini.
"Kami hanya perwakilan dari Kecamatan Tambun Selatan dalam kapasitasnya sebagai penyedia ruang rapat ini, bang,"tuntasnya singkat. (Bam/Diens).