
MEMOonline.co.id, Pali - Tiga sekawan Dian Piter Bin Busroni (21), Agung Aprianto Bin Arifin (23), dan Randi Bin Lani (19) yang sedang digelandang ke Mapolsek Tanah Abang, Pali, karena telah terbukti terbukti dua buah aki mobil di Pangkalan Pasir Dusun I Desa Curup, Pali.
Tiga sekawan yang dibeli sebagai warga Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali ini diringkus usai menjual dua buah aki milik Abroni (49) ke salah satu pengepul rongksokan di Desa Raja.
Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda Muhammad Yarmin mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dimulai dari perbedaan laporan korban. Dimana korban telah mengalami kehilangan dua buah aki.
“Jadi dari teman korban yang mengatakan bahwa aki milik korban telah dijual oleh tersangka. Mendapat kabar itu, korban pun memastikan apakah benar atau tidaknya. Setelah dilihatnya benar benar aki miliknya ini, ”ujar yarmin, Selasa (6/8/2019)
Adanya peristiwa tersebut, korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Tanah Abang, Pali, sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap ketiganya.
Menurut Yarmin, Diperkirakan korban mengalami kerugian Rp1.7juta.
Dari hasil tangkapan selain tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti buah aki, kunci Pas merk Fata ukuran 19, dan buah gembok kunci warna kuning.
"Saat ini ketiganya telah diamankan di mapolsek tanah abang," tukasnya. (Syam / diens)