
MEMOonline.co.id, Jember - Dua pemuda berinisial SN (24) dan MR (21), Kelurahan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari.
Dari dua tersangka 1 yang berhasil dibekuk namun, rekan berinisial (MR) ikut,
di kelurahan lokal, Sabtu (03/7) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi (Kompol) Faruk Mustafa Kamil mengatakan, SN. (24) ditangkap lantaran dibantu kuat pesta transaksi Narkotika Gol 1 jenis sabu.
"Awalnya kami mendapat informasi tentang aktivitas tersangka itu. Meminta kami melakukan penyelidikan. Dan benar-benar dilokasi tersebut sering kali diadakan oleh tempat transaksi oleh tersangka," katanya, Sabtu (3/7/2019).
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap SN, dia kedapatan sedang melakukan transaksi Narkotika bersama rekannya ini kepada peserta dengan harga Rp 200.000 per 1 gol narkotika Jenis Sabu.Kata dia, saat penggeledahan, juga ditemukan sabu seberat kotor (0,24) .1 gram.
Kata Faruk Mustafa Kamil,. "Sn menerima pembelian barang tersebut dari tersangka Mr membeli barang ini sebanyak.1 gram narkotika jenis sabu seberat (0,20). Dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
"Dari dua tersangka, 1 akhirnya kami juga berhasil menangkap tersangka SN (24) dirumahnya. Dia juga mengaku mendapatkan barang dari rekann berinisial (Mr) yang saat ini sedang dalam penyelidikan," tegasnya.
Dari penangkapan itu, petugas perlindungan barang Narkotika Gol 1 Jenis sabu menang (0.20) satu (1) bong alat hisap, Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kepipet kaca, korek api merk indomaret dan satu bungkus rokok djarum hitam.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini kami masih mendalami untuk mencari pengacara lain," jelasnya.
"Belajar dari masalah ini, kami harap Jember aman dan kondusif masyaralat lebih sadar akan bahaya narkotika.tukasnya (Inul / diens)