Berbekal Lencana Bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, Pemuda Pengangguran Ini Ngaku - ngaku Petugas dan Memeras Warga, Akibatnya Diringkus Polisi

Foto: pemuda pengangguran yang ngaku-ngaku petugas
1830
ad

MEMOonlinr.co.id, Jakarta - Gegara melakukan pemerasan dan mengatasnamakan petugas, dua pemuda menerima di Jakarta Barat, diamankan aparat kepolisian. 

Selain menyelamatkan 2 melawan polisi ikut menyelamatkan 1 orang penadah yang memenangkan perlindungan.

Tidak hanya itu, dalam penangkapan tersebut juga polisi juga membawa barang bukti berupa dua buah Lencana bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta pada Sabtu, (3/8/2019) 

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Lambe P Birana SIK mengatakan, beberapa waktu yang lalu korban yang bernama Lenny Ida (33) warga Rusun Polri Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat, didatangi oleh dua orang yang dituduh sebagai penyidik ​​Korps Lidik Krimsus RI Investigasi . 

Pemerasan dilakukan dua tersangka DS dan SN, yang akan datang dan mengundang pemerasan dan pembelanjaan di toko minuman yang menjual minuman beralkohol milik Saragih yang beralamat di depan pasar inpres Grogol Petamburan Jakarta Barat. 

Kemudian para tersangka tersebut menunjukkan 2 (dua) Buah lencana / peneng yang bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, selanjutnya meminta SIUP (surat ijin usaha perdagangan) minuman beralkohol. Korban menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses. Tersangka setuju dengan mengatakan akan mencabut surat ijin usaha perdagangan (SIUP).

"Korban selamat gagal dilakukan SIUP pencabutan, kemudian para tersangka dinilai agar korban tidak dicabut SIUP nya korban harus membayar uang sebesar Rp. 10 juta. Dan disanggupi oleh korban sebesar Rp. 6 juta," terang Kompol Lambe, Senin (5/5) 8/2019).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa menjelaskan, korban yang bertanggung jawab langsung melaporkan ke polsek Tanjung Duren. Atas informasi tersebut, anggota Buser dari Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat langsung menuju lokasi yaitu toko minuman milik Saragih.

"Sesampainya di lokasi, anggota langsung menerima dua orang tersangka menerima barang bukti," jelas AKP Rensa.

Masih diakuinya, hasil dari interogasi, tersangka telah disetujui melakukan pemerasan dan jaminan pada hari Minggu 21Juli 2019, sekira pukul 23.30 Wib, dan berhasil melakukan pemerasan uang tunai sebesar Rp. 6 juta.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil pemerasan dibagi-bagikan untuk empat orang yaitu DS Rp 750 ribu, AL (DPO) Rp 750 ribu, DS Rp 750 ribu, SN sebesar Rp. satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah dan untuk AW (DPO) sebesar Rp. dua juta.

Selanjutnya, anggota berhasil kampanye AW selaku penerima uang hasil kejahatan (pemerasan dan ancaman).

"Tersangka AW ini disinyalir sebagai penadah hasil kejahatan. Kita tangkap bersama barang bukti uang sebesar Rp dua juta. Tersangka AW akan kita jerat pasal 480 KUHP, sedangkan tersangka lain kita jerat pasal 368 KUHP," kata Rensa yang ditanyakan akan diminta untuk dibawa keluar karena ini . (Humas Polres Metro)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar