Waduh ! Belasan Pengacara di Lumajang Laporkan Bupati Ke Polisi

Foto: Basuki Rahmad (berbaju putih) saat berada di ruang KSPKT Polres Lumajang
1849
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Sedikitnya 12 orang pengacara yang tergabung dalam Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia) Lumajang mendatangi Mapolres setempat Senin (5/8/2019).

Bukan tanpa sebab, saat itu mereka melaporkan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, karena dinilai melecehkan profesi seorang pengacara, pasca pengusiran Basuki Rahmad (Okik) dari ruang pertemuan, saat mendampingi warga Gondoruso Pasirian, untuk bertemu Bupati membahas soal kompensasi tanah, beberapa hari yang lalu.

Mulanya, soal pengusiran tersebut, suasana biasa-biasa saja. Bahkan Basuki Rahmad mengaku tidur pulas, sepulang dari acara itu dikediamannya.

Baru pasca pengusiran dirinya itu viral di akun youtube Lumajang TV, pria berkaca mata itu merasa ketenangannya terusik. 

Pada tayangan itu, terjadi pada menit-menit awal sebelum pertemuan di mulai, Bupati Lumajang mengangkat tangan menunjuk ke arah pintu, seraya mempersilahkan Okik keluar dari ruangan, dengan maksud dirinya ingin langsung berkomunikasi dengan warga, tanpa dijembatani seorang pengacara.

Dalam hal ini, Bupati Lumajang dianggap telah berbuat atau melanggar hak seorang advokad, dengan cara menyuruh kuasa hukum yang sah keluar dari forum. 

Sedangkan menurut Abdul Rohim, ketua Peradi Lumajang yang kala itu turut memdampingi Okik,  jelas didalam undang – undang ditegaskan, bahwa seorang advokad mempunyai hak dan wewenang mendampingi didalam dan diluar persidangan.

Masih kata Abdul Rohim, diwaktu sebelumnya, pihaknya sudah memberikan tenggang waktu selama 3 hari kepada Bupati untuk melakukan permintaan maaf atas insiden tersebut namun hingga saat ini tidak ada respon.

“Yang jelas kita sudah memberikan waktu selama 3 hari kepada bupati untuk melakukan permintaan maaf. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, oleh karena itu mau tidak mau komitmen kami untuk menjaga marwah organosasi, kehormatan advokad jadi kami akan melanjutkan proses ini hingga selasai," kata dia pasca keluar dari ruang KSPKT Polres Lumajang.

Lebih jauh Rohim menambahkan, bahwa kehadirannya ke Polres Lumajang bersama rekan – rekan advokad lain, awalnya karena melihat video yang sempat viral dimedia sosial yang dianggap ada perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran ITE.

“Kehadiran kami kesini untuk melaporkan pidananya, dimana awalnya kami mengetahui ini di media sosial yang bersumber dari Lumajang TV sehingga kami mengarah kepada perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap ITE," pungkas dia. (Hermanto / diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar