
MEMOonline.co.id, Sampang - Dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dijadikan tersangka dalam kasus Fee 12.5 persen di SD Banyuanyar 2, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Jalan KH Wahid Hasyim Sampang,
"Dua tersangka tindak pidana korupsi kasus fee 12.5 di SDN Banyuanyar 2 ini akan ditahan selama 20 hari kedepan," kata Maskur Kejari Sampang, Kamis (25/7/2019)..
Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Djamaluddin mengatakan jika dua tersangka pejabat Disdik yakni Akh. Roji'un dan Edi, akan diperlakukan dengan tahanan lainnya, yakni harus melalui aturan yang ada, yaitu harus penuhi tahap Masa Pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama tujuh hari.
"Selama tujuh hari, tahanan tidak boleh keluar ruangan, itu berlaku bagi semua tahanan baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, selama tujuh hari kedepan Akh. Roji'un dan Edi mendekam di ruangan yang sama beserta lima tahanan yang lain.
"Setelah menjalani tujuh hari Mapenaling, nantinya kedua tersangka ini akan dipindahkan ke ruangan Blok," ungkapnya.
"Kalau tidak ada perpanjangan masa tahanan dari kejaksaan, terhitung dari tanggal 24 juli - 12 Agustus 2019, kedua tersangka ada di Rutan ini," Pungkasnya. (Fathur)