
MEMOonline.co.id, Sampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang pegawai Dinas Pendidikan Sampang, Rabu (24/7/2019).
Dan dari dua tersangka, yakni Kasi sarana dan prasarana (Sarpras) SD (Akh. Rojiun) serta Edi seorang staf, Kejari Sampang berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah.
"Kedua tersangka ini ditangkap terkait fee 12.5% pembangunan gedung sekolah di SD Banyuanyar 2 kelurahan Banyuanyar, Kabupaten Sampang. Keduanya ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB tak jauh dari SD Banyuanyar 2," ungkap Maskur Kepala Kejaksaan Negeri Sampang.
Lebih lanjut, pembangunan ruang kelas di SD Banyuanyar 2 pada tahun 2019 ini dengan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp. 1.4 M.
"Pembangunan ruang kelas di SD Banyuanyar 2 menggunakan dana APBN senilai Rp. 1.4 M," Ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, kejari sampang mengamankan uang tunai Rp. 75.000.000, dua HP dan tiga buku tabungan.
"Disamping mengamankan dua tersangka, kami juga mengamankan uang Rp. 75.000.000, dua unit HP, satu unit mobil dan tiga tabungan yang isinya mencapai ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa salah satu tersangka yang ditangkap kejari Sampang merupakan tersangka dalam kasus SMP 2 Ketapang yang ditangani Polres Sampang. (Fathur)