Ketua AJS Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Sampang

Foto: wartawan korban kekerasan di sampang
953
ad

 MEMOonline.co.id, Sampang - Kekerasan yang dialami salah satu wartawan Media Online di Sampang mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.

Salah satunya dari ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) Kamaludin, menurutnya kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.

"Seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang, Pers," tegasnya, Minggu (21/7/2019) 

Lanjut Kamal biasa dipanggil, siapapun yang mencoba atau menghalang halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ),  selain kena UU tentang Pers ini juga kena pasal tentang kekerasan terhadap wartawan. 

"Terduga kasus perampasan HP dan penganiayaan yang  dialami salah satu Wartawan di Sampang kemarin itu, di samping sudah melanggar UU Pers juga sudah masuk dalam hukum pidana," ungkap kamal, yang juga salah satu wartawan Trans TV Sampang. 

"Petugas harus menindak tegas bagi siapapun yang berusaha menghalang halangi tugas wartawan apalagi dengan kekerasan," tegasnya. (Fathur/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Potret kurang matangnya tata kelola kesenian di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menjadi pengantar diskusi hangat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan acara nota penjelasan bupati...

Komentar