
MEMOonline.co.id, Lumajang - Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, menerima kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Probolinggo, Syaiful Abidin, di ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Rabu (3/7/2019).
Saat itu, mereka menggelar pertemuan sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, di Surabaya yang membahas MoU (Nota Kesepahaman) tentang kerjasama Penerimaan Pendapatan dari sektor Pajak yang diinisiasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Bupati Lumajang mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi terhadap penerimaan pajak dari tambang pasir. Namun, diakuinya jika masih banyak masalah delematis yang dihadapi.
Kata Bupati, jika Pemkab melakukan pembiaran, maka suatu saat nanti akan menjadi persoalan hukum. Dan pembiaran itu juga akan menjadi bagian dari persoalan baru.
Di pihak lain, Kepala KPP Probolinggo, Saiful Abidin, berharap, setelah MoU tersebut ditandatangani, pihaknya dapat bersinergi dengan Dinas BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk meningkatkan penerimaan pendapatan pajak pusat dan daerah, yang tidak hanya berasal dari sektor tambang pasir saja, tetapi juga dari sektor lain.
Menurutnya, sejauh ini banyak potensi pajak yang belum tergali untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu diantaranya, Kartu NPWP yang seharusnya menggunakan Kartu NPWP dengan kode angka tertentu bagi pengusaha yang beraktifitas di Kabupaten Lumajang.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Lumajang, Kepala Seksi Waskon, serta Lantip selaku Account Representative. (Her/diens)