
MEMOonline.co.id, Sumenep - Meski kasus pembunuhan Punawi, warga Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terjadi tahun 2018 silam sudah divonis pengadilan. Namun kasus tersebut tampaknya akan dibongkar kembali.
Pasalnya, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Punawi, menemukan bukti baru, serta beberapa dugaan kebohongan terkait kasus.
Sehingga, kuasa hukum terdakwa meminta pihak Polres Sumenep, membuka kembali kasus tersebut, dan mengungkap dalang aksi dibalik kasus tersebut.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami temukan, kami berkeyakinan ada aktor dibalik layar, yang merencanakan semuanya. Makanya kami mendesak petugas kepolisian mengungkap siapa otak dibalij peristiwa itu. Bukti-buktinya sudah kami kantongi kok," kata Syafrawi, Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Punawi, Selasa (25/6/2019).
Untuk diketahuo, dalam kasus ini Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni atas nama Marsuki. Dalam persidangan Marsuki terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban atas nama Punawi. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memvonis terdakwa 15 tahun penjara.
Kemudian, keluarga terpidana pembunuhan merasa ada yang janggal dalam perkara ini. Sehingga meminta agar Polres Sumenep kembali melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan pengakuan Pak Marsuki saat melakukan pembunuhan tidak sendirian. Artinya ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini, termasuk orang yang menjadi otak pembunuhan ini," kata Syafrawi.
Sehingga lanjut Syafrawi, pihaknya berkirim surat kepada Polres Sumenep agar kasus tersebut dibuka kembali.
"Hasil koordinasi kami dengan bagian Pidum (Pidana Umum) penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Jadi kami masih menunggu hasilnya, yang jelas kami terus kawal perkara ini hingga tuntas nanti," pungkasnya. (Ita/diens)