
MEMOonline.co.id, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna, Senin, (24 Juni 2019). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma berjalan khidmat.
Rapat dengan agenda penyampaian nota Penjelasan Bupati dan DPRD Sumenep atas Empat Raperda hasil prakarsa DPRD itu dihadiri sebanyak 32 anggota. Sisanya, 18 wakil rakyat tidak hadir, perinciannya tujuh anggota izin dan 11 anggota tanpa keterangan.
Penyampaian nota penjelasan Bupati itu dibacakan oleh Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Saat itu orang nomor dua di Kabupaten Sumenep dengan jelas dan lugas membacakan penjelasan Bupati tentang empat raperda yang saat ini sedang dibahas.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, empat raperda yang diparipurnakan kali ini merupakan hasil prakarsa Legislatif.
"Ada empat yang diparipurnakan, semuanya adalah hasil prakarsa DPRD," katanya.
Dikatakan, paripurna ini merupakan serangkaian dari pembahasan empat Raperda yang selama ini dibahas di internal DPRD Sumenep. "Tentunya masih banyak tahapan yang harus dilalui kedepan," jelasnya.
Bahkan pihaknya berkomitmen semua Raperda yang masuk Properda 2019 ditargetkan selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD Sumenep Periode 2014-2019 berakhir.
"Kami berupaya semaksimal mungkin sebelum masa jabatan berakhir, semua Raperda selesai. Kami tidak ingin menyisakan masalah bagi anggota DPRD yang baru," kata ungkapnya.
Menurutnya, terdapat 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) 2019, perinciannya delapan merupakan inisiatif dari legislatif, sedangkan delapan sisanya merupakan prakarsa eksekutif.
Raperda inisiatif legislatif, antara lain, raperda tentang penyusunan pedoman laporan kepala daerah, pengelolaan milik daerah, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dan penataan drainase perkotaan.
Selain itu, ada juga raperda tentang penyelenggaraan jalan, pelayanan ketenagakerjaan, penanggulangan kemiskinan dan penyelenggaraan perpustakaan.
Sementara delapan raperda usulan eksekutif, diantaranya raperda tentang peraturan desa, rencana detail tata ruang wilayah perkotaan Bluto, Saronggi, Pragaan Tahun 2018-2038, dan raperda cadangan pangan Pemkab Sumenep.
Selain itu raperda tentang perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang retribusi jasa umum dan tentang kepemudaan, pertanggungbjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018 dan perubahan APBD Tahun 2010, dan terakhir raperda APBD Tahun anggaran 2020.
Tidak hanya itu lanjut Herman, DPRD juga akan menyelesaikan pembahasan Raperda sisa tahun 2018. "Semuanya pasti kami selesaikan," tegasnya.
Saat ini yang tengah dilakukan pembahasan adalah Raperda tentang desa. Sebab, Raperda tersebut dinilai sangat urgen mengingat tahun ini di Sumenep akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak.
"Nah, kalau kalau ini tidak selesai nanti mau gimana, jadi harus selesai," tegasnya. (Ita/diens)