MEMOonline.co.id, Kendari - Niat hati ingin ingin klarifikasi dan konfirmasi. Namun yang terjadi kepada tiga wartawan di Kendari, Sulawesi Tenggara, berahir tidak elok. Mereka diusir saat menjalankan tugas jurnalisnya.
Mulanya, ketiga wartawan tersebut, yakni, Azwirman dari anoatimes.id, Ikas dari tenggaranews.com dan Aidil sultrapost.id bermaksud melakukan peliputan pada aksi demonstrasi dari aktivis PMII.
Dalam aksinya, aktivis biru kuning tersebut menutut dugaan pelanggaran perusahaan tambang yang dikelola PT. Baula Petra Buana, Rabu 29 Mei 2019.
Namun apa boleh buat, saat ketiga jurnalis tersebut ingin konfirmasi kepada Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sultra, Yusmin, mendapat perlakuan tidak baik. Mereka di usir dan dibentak.
"Keluar," teriak Yusmin.
Namun demikian, salah seorang pegawai Dinas ESDM meminta ketiga kuli tinta tersebut keluar dari ruangan dan pergi meninggalkan kantor. Alasannya, perintah pimpinan.
"Media di larang masuk. Ini kebijakan pimpinan kami," kata pria berbaju putih tersebut.
Tidak berhenti disitu, ketiga jurnalis tersebut sempat menanyakan alasan pihak Dinas ESDM melarang dan mengusirnya. Namun pertanyaan tersebut dihiraukan.
Sementara itu, Ikas, salah seorang jurnalis tenggaranews.com menjelaskan bahwa, pengusiran tersebut saat berlangsungnya pertemuan pihak ESDM, PT. Baula Petra Buana bersama massa aksi.
"Iya, kami diusir keluar dan dilarang meliput," ujar Ikas, biro Kendari.
Padahal, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dijelaskan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Isol/lis)