Dirjen Bea Cukai Resmi Musnahkan Rokok Ilegal di Madura

Foto: pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal
991
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa rokok ilegal sekaligus meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, yang berada di Jl. Panglima Sudirman Kabupaten Pamekasan, Senin (27/5/2019).

Kantor Bea Cukai Madura tersebut, diresmikan langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam. Disaksikan Kapolres, Dandim 0826, Kajari, Kepala Pengadilan, beberapa pimpinan perbankan dan Kepala KPPBC serta jajarannya.

Peresmian tersebut tak cukup dikemas dengan sambutan dan do'a, melainkan juga memamerkan bagian-bagian dalam ruangan, press realis, pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal dan terahir penandatangan saksi diatas.

Dalam sambutannya, Bupati Baddrut merasa sangat senang sekali dengan adanya acara tersebut. Sebab, kata dia, berdirinya Bea Cukai di pulau Madura ini dapat menumbuh dan melahirkan sebuah pembelaan kepada masyarakat.

Namun demikian, sebelum meresmikan Kantor Bea Cukai Madura itu, Baddrut Tamam meminta pihak Bea Cukai untuk melakukan soasialisasi terlebih dahulu kepada seluruh pelaku pengusaha rokok sebelum melakukan penindakan.

"Sebulum penindakan mari kita bersama-sama melakukan sosialisasi terlebih dahulu, bukan lantas kita langsung menindak sebelum menyadarkan masyarakat," kata Baddrut.

Lebih lanjut, Bupati Baddrut berharap Bea Cukai pemerintah daerah segera melakukan MoU. Sebab, ini demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat Madura.

"Saya siap komunikasi dengan Bupati-bupati yang lain di Madura (Sumenep, Sampang dan Bangkalan), dan pak Heru (Dirjen) datang kembali kesini nanti kita MoU bareng-bareng, entah itu di Pendopo atau dimana terserah," pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dalam sambutannya menuturkan banyak-banyak terimakasih kepada Bupati Pamekasan dan para tamu undangan. Sebab, sudah sudi mensupport berdirinya KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura.

"Nanti kita jalin koordinasi yang baik untuk membentuk industri rokok yang legal. Senantiasa melakukan pembinaan kepada pengusaha rokok yang mungkin sebelumnya belom memenuhi aturan," ucapnya.

Selain daripada itu, Haru juga berharap MoU pemerintah daerah dengan Bea Cukai kedepannya dapat menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak maupun kebijakan.

Sekedar diketahui, dalam press realisnya, Dirjen Bea Cukai menjelaskan tingkat peredaran rokok ilegal sedari tahun 2018-2019.

Menurutnya, dari 60 pabrik rokok ilegal di pulau Garam, dirinya mengamankan sebanyak 4.337.563 batang rokok ilegal. Dari itu, kata dia, negara dirugikan sekitar Rp. 1.984.458.568.

Dia berharap, pasca adanya 1 orang tersangka dan 1 orang dalam tahap pemeriksaan kejaksaan kasus peredaran rokok ilegal, nantinya tidak ada lagi tersangka hal serupa.

Sebab, dirinya bersama Bupati Baddrut akan melakukan MoU, dalam rangka sebagai revenue collector, mommunity protector, trade facilitator dan industri assistance. (Faisol/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar