Diduga Disunat Koordinator Pelaksana, Bantuan Pugar Tahun 2011-2013 di Sumenep Dilaporkan ke Kejati

Foto: ilustrasi petani garam
1295
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Realisasi bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disinyalir tidak sampai utuh kepada penerima manfaat. 

Sebab, bantuan yang bersumberkan dari fana APBN itu diduga disunat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Alhasil, kasus tersebut, dilaporkan oleh Sucipto (70), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Menurut  Sucipto, dugaan pemotongan bantuan Pugar tahun anggaran 2011-2013 terjadi pada 15 Oktober 2018 lalu. 

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dengan begitu, proses penyelidikan menjadi kewenangan Kejari.

"Saya laporkan ke Kejati Jatim. Tapi oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Sumenep. Makanya saya datang ke sini untuk menanyakan perkembangan prnanganan ini, karena kemarin sudah di BAP," kata Sucipto saat berada di Kajari Sumenep, Selasa (14/5/2019).

Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan menemukan dugaan pemotongan Pugar yang dilakukan oleh koordinator pelaksana. Praktik itu diduga dilakukan sejak bantuan itu direalisasikan mulai tahun 2011 lalu.

"Dugaan ini sangat kuat karena banyak pengakuan yang dituangkan ke surat pernyataan oleh sebagian penerima. Pemotongannya beragam dari tahun ke, tahun," ungkapnya.

Kata Sucipto, Bantuan Pugar yang direalisasikan di Desa Kertasada itu terdapat 6 kelompok penerima, dengan besaran bantuan Rp 50 juta per kelompok. 

Kemudian tahun 2012 terdapat 12 kelompok dengan bantuan Rp 40 juta, lalu tahun 2013, penerima bantuan sebanyak 17 kelompok dengan bantuan Rp 14 juta per kelompok. 

Namun, sebagian kelompok mengaku tidak menerima utuh atas bantuan tersebut.

"Masing kelompok ada 10 orang. Sebagai contoh, pada tahun 2013 anggota ada yang hanya terima Rp 700 ribu, padahal mestinya terima Rp 1 juta 400 ribu per orang," beber kakek yang mengaku salah satu penerima dari kelompok Persada Indah VIII ini. 

Lantaran tidak hanya ada dugaan pemotongan, tapi juga ada dugaan penerima fiktif, Sucipto berharap laporannya ditindak lanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum.

"Tentu kami berharap Kejari profesional menangani laporan saya ini, karena ini jelas telah melanggar hukum," tukasnya.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi belum bisa dikonfirmasi. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Gara - gara bantaran sebuah sungai yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, resmi mengoperasikan sarana WiFi Publik di seputaran Alun - Alun...

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

Komentar