Duh ! Suami Bupati Jember Ikut Dilaporkan Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Foto: pelapor kasus pendistribusian adminduk menunjukka bukti laporannya
1865
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Bukan hanya Bupati Faida yang dilaporkan ke Polda Jatim, oleh elemen masyakat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian adminduk, suami Bupati Jember dr. Abdul Rochim juga ikut dilaporkan dalam masalah tersebut.

Perwakilan masyarakat, Ribut Supriyadi mengatakan,apa yang dilakukan sudah melanggar Undang-undang RI Pasal 96 ayat A tentang Adminduk. senen 15/04/2019

"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetakbatau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 1 huruf c, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda 1 miliar rupiah," sebutnya.

Adapun temuan yang dia dapatkan, Ribut mengaku pihak dr.Rochim bersama relawannya melakukan pendistribusian di sejumlah tempat dengan para relawannya salah satunya di Desa Jelbuk.

"Terkait kewenangan dr.Rochim,  telah melakukan pembagian atau pendistribusian adminduk akhir tahun 2018 berupa KK dan KTP di Desa/Kecamatan Jelbuk. Itu juga tersebar di medsos," lugasnya. (Inul/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

Komentar