368 Siswa MAN 2 Pamekasan Diwisuda  

Foto: Wisuda siswa MAN 2 Pamekasan
2580
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar wisuda ke IX Prodistik dan pelepasan siswa kelas XII di Gedung Islamic Center Pamekasan, Sabtu (13/4/2019).

Wisuda jurusan IPA dan IPS itu bekerjasama Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Mereka lulus dengan nilai prestasi terbaik.

Kepala Sekolah MAN 2 Pamekasan, Mohammad Wahyudi berharap adanya wisuda tersebut menjadi target kelulusan dengan nilai terbaik.

"Harapan saya juga ketika waktu diumumkan kelulusan, tidak hanya lulus 100% akan tetapi juga lulus dengan nilai terbaik sesuai dengan harapan orang tua dan kita bersama," kata Wahyudi.

Menurutnya, MAN 2 Pamekasan sebanyak 368 siswa, ada 5 siswa yang tidak mengikuti wisuda. Sebab, kata dia, sedang mengikuti penerimaan anggota Polri.

"Mudah-mudahan ke lima anak didik saya itu lulus tes dan menjadi sebuah prestasi baginya dan MAN 2 Pamekasan," tuturnya.

Selain itu, Wahyudi menjelaskan beberapa anak didiknya yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk uang.

"Nanti mendapat penghargaan beasiswa S1 yang lanjut kejejang yang lebih tinggi," paparnya.

Demi masa depan anak didiknya itu, kata Wahyudi, ia bersama guru-guru yang lain selalu berdoa, mengkawal dan memberi motivasi.

"Kepada anak yang berprestasi untuk dikomunikasikan kepada perguruan tinggi dan kita juga ada relasi nantinya,” pungkasnya. (Faisol/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar