Ingkari Warganya, Seorang Kades di Sumenep Dipidanakan

Foto: Kamarullah, SH. Kuasa Hukum Pemilik Kapal Karjon Bersaudara
1295
ad

MEMO online, Sumenep – Lanataran dianggap ingkar janji, seorang kepala desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipidanakan warganya sendiri.

Kepala Desa (Kades) Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Karsono dilaporkan ke pengadilan setempat, karena melakukan wan prestasi (ingkar janji) atas pengelolaan kapal laut “Karjon Bersaudara”.

“Yang bersangkutan terpaksa kami laporkan, karena ingkar janji. Yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya, yakni tidak membayar setoran sebesar Rp. 750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per hari nya, kepada H. Junaidi, selaku pemilik Kapal Karjon Bersaudara,” kata Kamarullah, selaku Kuasa Hukum H. Junaidi, Kamis (4/1/2018).

Menurut Kamar, sapaan akrab Kamarullah, kapal penyeberangan Kalianget-Talango tersebut, beroperasi sejak April 2015.

Dalam kesepakatan antara pemilik (H. Junaidi) dengan Karsono (Kades Essang) Pengelola sanggup membayar setoran Rp750.000 per harinya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian di depan Notaris pada 2016 lalu.

“Tapi ternyata sejak beroperasi hingga 2017, pengelola tidak memenuhi kesepakatannya. Total kewajiban yang harus dipenuhi sebesar Rp405 juta,” paparnya.

Selain itu, lanjut Kamarullah, pengelola kapal juga diduga menggelapkan mesin kapal dari merk TKfFW: MITSUBISHI-D16 terdaftar di Surabaya 2015 Ka 7498/L, ternyata diganti merk Nissan.Itu pun mesin pengganti adalah second bukan baru.

“Atas dasar itulah akhimya klien kami melakukan upaya hukum 2 (dua) arah, yaitu Gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Sumenep dan Laporan secara Pidana di Polda Jatim,” tandasnya.

Untuk yang gugatan hukum di Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya menang, sebab data dan faktanya terbukti di persidangan dan Karsono/Kades Essang dinyatakan telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji dan dihukum yakni harus membayar ganti kerugian serta dihukum mengembalikan dan menyerahkan Kapal Laut/Objek Sengketa pada pemiliknya.

“Sedangkan untuk masalah Laporan Pidananya dilimpahkan ke Polres Sumenep oleh Polda Jatim dan saat ini tinggal menunggu hasil gelar perkara untuk penentuan peningkatan status dari penyelidikan ke Penyidikan,” pungkasnya. (Udiens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

Komentar