MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, menjawab soal ‘Raport Merah’ Ombudsman dan menyampaikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan berbagai perbaikan pelayanan di sejumlah OPD dan instansi lainnya dengan mengacu pada standar SOP yang berlaku.
"Role mode peningkatan pelayanan sudah diterapkan di sejumlah instansi seperti Rumah Sakit dan sudah ada peningkatan statusnya, begitu juga dengan DPMPT, dan yang lainnya," ucapnya saat diwawancarai usai Rakor Pemilu di Antero Hotel Jababeka, Rabu (13/3/2019).
Dijelaskan Uju, setiap yang namanya pelayanan publik disetiap perangkat daerah memang harus dioptimalkan. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai dari sarana prasarana hingga pendukungnya termasuk di dalamnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya sudah benar benar dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Standar pelayanan harus di sesuaikan dengan Standard Operational Prosedure (SOP) sehingga pelayanan terlaksana dengan baik,"ujarnya
Plt. Bupati Bekasi, tambah Uju, juga sudah mengeluarkan surat edaran berupa penegasan kepada seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar benar-benar menjalani kinerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengacu pada SOP.
"Plt. Bupati, sudah menandatangani surat penegasan dan pengawasan kepada seluruh ASN yang bekerja di setiap perangkat dinas yang ada di Kabupaten Bekasi," pungkasnya. (Bam/Diens).