MEMOonline.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan Ahmad Johan, asal Pamekasan, di Pinggir JL. KH. Zainal Arifin Keleluharan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep, Minggu (10/3/2019) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, saat dilakukan penangkapan tersangka sedang melakukan transaksi sabu dengan seorang pembelian.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri menyatakan berdasarkan hasil informasi yang ia dapatkan juga mengatakan bahwa saat penangkapan memang benar tersangka sedang melakukan transaksi sabu.
Dan ternyata, pria kelahiran Pamekasan, 12 januari 1981 itu teridintifikasi memiliki dua alamat, alamat sesuai KTP dia berasal dari Dusun Selatan, Desa Pagentenan Kecamatan Pagentenan, namun berdadarkan pengakuan kepada polisi dia berdomisili di Dusun Patapan, Desa Tebul Timur, Kecamatan Pangantenan, Pamekasan.
Saat penggeledahan lanjut Heri, Polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 4,50 gram, dengan masing-masing poket berisi ± 3,58 gram, dan ± 0,92 gram.
"Barang bukti itu disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri, saat itu barang bukti dibungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih," ungkapnya.
Setelah ditunjukan pria berambut gondrong itu mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini dia diamankan di Mapolres Sumenep.
Polisi juga mengamankan satu buah Hp Merk VIVO warna hitam, dan satu buah celana pendek merk Emba warna biru dongker.
Akibat perbuatannya Ahmad Johan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sebagai bahan penyelidikan kami juga telah melakukan tes urine, dan memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim serta melakukan lidik dlm rangka mencari pelaknu lain," tegasnya. (Ita/diens)