Keasyikan Judi Online DEWA KASINO di Warnet, Petani Sumenep Ini Tak Merasa Sedang Diintai Polisi

Foto: Pelaku judi online DEWA KASINO usai diamankan polisi
2438
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Apes bagi Mulyadi, Warga Dusun Congcongan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (11/2/2019).

Pasalnya, saat pria ini sedang asyik-asyiknya main judi online di salah satu warung internet (Warnet) di Kecamatan Kota Sumenep, tiba-tiba didatangi Polisi dan ditangkap.

Sebagaimana rilis yang disebar Humas Polres kepada media mengatakan, penangkapan pria kelahiran Sumenep 27 November 1986 itu dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Tufik bersama Unit Resmob dan Pidter.

"Yang bersangkutan diamankan di bilik nomor 8 tepatnya di warnet "SINGA.NET" yang terletak di Jl. DR. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Saat itu dia sedang melakukan judi online jenis Roulette," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, terungkapnya aksi perjudian itu berdasarkan laporan dari salah satu anggota Polri, Aspol Panglegur yang bernama S. Chandra, SH.

Sedangkan modus dari aksi perjudian tersebut dilakukan dengan cara pelaku membeli chip (Deposit). Pembelian dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BRI atas nama Kristin Asih Ameli. Saat itu Mulyadi membeli chip selebar Rp 645 ribu.

"Selanjutnya terlapor membuka (login) akun judi miliknya yang bernama WINS.23 disitus judi online DEWA KASINO," jelasnya.

Setelah itu kata Moh. Heri, terlapor bertaruh di akun judi miliknya sebanyak 50 putaran.

"Saat itu terlapor telah meraup kemenangan sebesar Rp 3 ribu," jelansya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kertas bukti transfer tunai sebesar Rp. 695 ribu, satu unit hp warna putih merk HUMMER.

Satu ATM bank BRI dengan No. Seri : 6013 0100 1403 4269 atas nama Wiwin Setianingsih, satu lembar kertas bukti transfer dari no. rekening : 0095 0100 3401533 atas nama Wiwin Setianingsih ke rekening BRI dgn nomor rekening : 314901003554506 Kristin Asih Ameli sejumlah Rp. 645 ribu, dan mengamankan satu lembar pecahan uang kertas Rp. 50 ribu.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit monitor merk DELL warna hitam, satu unit CPU merk LENNOVO warna hitam, satu unit keyboard merk VOTRE warna hitam, dan satu unit mouse.

"Saat ini semua barang bukti beserta yang bersangkutan diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dan pasal 27 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Daerah setempat, mengusulkan lebih banyak Kuota CPNS dan...

MEMOonline.co.id- “Emergency! Sangat penting.” Itulah pesan saya terima dari asisten. Ia menyela meeting saya hari...

Komentar