MEMOonline.co.id, Pamekasan – Penerapan pasal 352 KUHP terhadap pelaku kekerasan wartawan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, disesalkan oleh semua pihak.
Pasalnya, penerapan pasal Tipiring (tindak pidana ringan) pada salah satu ketua pokmas Desa Plakpak, dinilai janggal lantaran mengesampingkan UU Pers No 40 tahun 1999.
Dimana dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap gerak dan langkah wartawan dalam menjalankan tugas profesinya, dilindungi UU.
Sehingga, ketika wartawan mendapatkan masalah di lapangan, maka cara penanganannya harus dibedakan dengan kasus pidana lainnya.
“Penerapan pasal 352 KUHP pada pelaku penganiayaan kepada Ahmad Jalaluddin Faisol (wartawan MEMOonline.co.id Biro Pamekasan red), Penyidik Polres Pamekasan sepertinya kurang jeli melihat peristiwa hukum tersebut. Padahal sudah jelas dalam persoalan PERS ada ‘Lex spesialist’ nya,” kata Raosi Samarano, pengacara senior yang juga Tim Hukum Redaksi memoonline.co.id, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, penerapan pasal pidana pada pelaku kekerasan wartawan di Pamekasan tersebut sangat tidak tepat, lantaran melenceng dari pasal 18 UU PERS yang berbunyi ‘Apabila ada tindakan hukum yang juga masuk dalam KUHP maka kembali merujuk kepada pasal 64 KUHP ayat 2.
"Jika perbuatan yang masuk dalam satu aturan pada yang umum diatur pula dalam aturan yang khusus (Lex spesialist), maka aturan yang khusus yang dikenakan. Ini ada jelas dalam KUHP, Dan Lex spesialist berlaku umum di seluruh dunia dan harus diindahkan oleh semua penegak hukum,” paparnya.
Oleh sebab itu, pihaknya merasa sangat aneh kalau penyidik Polres Pamekasan hanya mengenakan pasal 352 pada pelaku penganiayaan wartawan.
“Memang saya akui itu memang Hak penyidik, sesuai bukti dan "Persepsi" mereka. Tapi dalam masalah ini kita tetap kawal, kita akan berkirim surat ke dewan pers dan kompolnas terkait keberatan kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP. Hari Siswo Suwarno menyatakan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa saudara Faisol, sudah berlanjut. Namun, pasal yang dikenakan kepada pelaku penganiayaan, adalah KUHP pasal 352 yang berbunyi 'tindak pidana ringan (tipiring).
"Pasal 352, mau ditahan gimana wong pasal 352," kata Hari Siswo Suwarno. (Tim/red)