
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Menepati komitmen bersama akan penutupan bersama tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya dapat terpenuhi oleh Bupati Baddrut Tamam di hari pertama tahun baru 2019 ini, Selasa (1/1/2019) pagi.
Penutupan tempat hiburan karaoke itu dilakukan langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam didampingi Wabup, Raja'e,. Pj Sekda, Mohammad Alwi,. dan diikuti Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo bersama jajarannya, Dandim 0826, Letkol Inf M Effendi dan Satpol PP.
Tak hanya dari elemen pemerintahan sahaja, ormas Islam pun juga diikut sertakan dalam penutupan tersebut, diantaranya; PCNU, Muhammadiyah dan Laskar Pembela Islam (LPI).
Tempat hiburan karaoke yang ditutup langsung oleh Bupati Baddrut itu ada lima, diantaranya; Hotel dan Restoran Putri di Jl. Trunojoyo, Puja Sera di Jl. Niaga, King Man di Jl. Pasar Kolpajung, Kampung Q-ta di Jl. Wahid Hasim dan Dapur Desa di Jl. Raya Trasak.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, bahwa penutupan tempat hiburan karaoke itu permanen, tidak ada lagi upaya pembukaan.
"Mulai saat ini karoke di tempat ini ditutup dan tidak ada lagi tawar menawar. Itu map yang kami sodorkan sebagai tanda bukti penerimaan saja," kata Baddrut, kepada salah satu pengusaha tempat hiburan karaoke.
Perlu diketahui, penutupan itu berdasarkan keputusan Bupati Pamekasan nomor: 188/554/432.013/2018, tanggal 28 Desember 2018, memutuskan menutup sementara seluruh tempat usaha hiburan karaoke di Kabupaten Pamekasan, sambil menunggu pemberlakuan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pamekasan, Nomor 3 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. (Faisol)