Penyuluhan Hukum KDRT Berdasar UU no. 23 Tahun 2004

Foto: Penyuluhan Hukum KDRT
2842
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Belakangan ini semakin marak kasus abusive relationship (penganiayaan dalam hubungan), biasanya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dibahas di media sosial. Para korban mulai berani membuka diri tentang abusive relationship yang mereka alami.

Perempuan-perempuan tersebut (walaupun laki-laki juga bisa menjadi korban), berani membuka diri dengan harapan tak perlu ada lagi yang terjebak dalam abusive relationship tanpa menyadarinya. Semoga mereka-mereka korban di luar sana menyadari dan memiliki keberanian untuk menyudahi hubungan abusive tersebut.

Dalam hal ini, bertempat di Aula Desa, Pemerintah Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan bekerjasama dengan Universitas Bhayangkara Bekasi melalui mahasiswa fakultas hukum beserta Dosen pembimbingnya sebagai narasumber, mengadakan penyuluhan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasar UU no 23 Tahun 2004, Kamis, (15/11/2018).

Kepala Desa Sumberjaya, Matam, S. Pdi, sangat mengapresiasi dan berterima-kasih atas terselenggaranya acara penyuluhan hukum yang digagas oleh Universitas Bhayangkara Bekasi tersebut.

“Saya sebagai Kepala Desa sangat mengapresiasi dan berterima-kasih atas terselenggaranya acara penyuluhan ini,”ucapnya.

Matam berharap dengan adanya penyuluhan ini masyarakat akan semakin mengerti dan paham tentang KDRT.

Menurut Matam, kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Memang banyak juga laporan tentang KDRT yang masuk. Akan tetapi hampir semua laporan serta permasalahan dapat terselesaikan setelah kami (pihak Desa-red) melakukan mediasi secara kekeluargaan,”ujarnya saat ditanya MEMOonline.co.id seberapa besar laporan yang ditangani desa terkait KDRT.

“Sebab Desa Sumberjaya, dilihat dari berbagai hal, semisal dari SDM dan pengetahuannya, Alhamdulillah sebagian besar masyarakatnya sudah banyak paham dan mengerti tentang KDRT,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Nina Zainab, Dosen pembimbing fakultas hukum dari Ubhara Jaya Raya Bekasi mengatakan fenomena kekerasan KDRT sangat cenderung meningkat sebab saat ini sudah banyak kaum perempuan ataupun anak sudah mulai berani melaporkan kekerasan yang dialaminya.

“Mungkin itu ya salah satu penyebabnya (meningkat -red). Disamping ada banyak faktor-faktor lainnya,”katanya.

Menurut Nina, ada dua upaya penanggulangan KDRT. Pertama dapat bersifat Internal, yakni upaya yang dapat dilakukan oleh individu itu sendiri (dalam hal ini adalah pasangan suami istri) dengan menciptakan komunikasi harmonis dengan rasa saling menerima dan saling memahami satu sama lain baik sisi positif maupun sisi negatifnya. Saling mengingatkan dan memberi masukan yang baik dengan menumbuhkan rasa saling percaya antara pasangan/ jangan saling mencurigai. Pasangan Suami istri adalah partner.

Kedua, secara eksternal, adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak luar pasangan suami istri, dalam hal ini adalah Pemerintah.

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah yakni dengan menggunakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, seperti seminar, penyuluhan, dll.

“Kemudian bentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang diatur secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada korban, serta memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan,”pungkasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Aldi seorang pelajar SMK di Kabupaten Lumajang, dikabarkan hilang pasca melakukan pendakian ke puncak Gunung Lemongan....

MEMOonline.co.id, Lumajang- Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menyampaikan pesan penting yang menggugah kesadaran publik nasional: rumah...

MEMOonline.co.id, Palu- Musyawarah Nasional (Munas) II Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi dibuka oleh Gubernur Lemhanas RI, Dr. TB Ace Hasan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komunitas Kanca Pendidikan (KKP) Kabupaten Sumenep sukses menggelar kegiatan edukatif dan inspiratif bertajuk Lomba...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Abdillah Irsyad Camat Tempeh Kabupaten Lumajang, merespon peristiwa indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi/penjaringan...

Komentar