
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan hingga kini masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan di Uni Emirat Arab (UEA).
Hal itu diungkapkan Konjen Perlindungan Warga Negara Indonesa, Jean Anes, Senin (01/10/2018) dalam kegiatan bimbingan teknik penanganan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri, di Singhasari Resort Hotel, Jalan Raya Beji, Kota Batu.
Beragam masalah tersebut antara lain, kontrak kerja yang tidak sesuai, keterlambatan pembayaran gaji oleh majikan serta masalah visa atau ijin tinggal.
"Kasus lain yang dihadapai pekerja migran kita, terakhir yang kita tangani di Perwakilan Abudhabi dan Dubai," ungkap Jean Anes.
Tak hanya itu, lanjut Jeans di negara UEA misalnya masih terdapat 138 PMI yang menunggu untuk kepulangan. Mereka yang menunggu jadwal lantaran masih penyelesaian proses hukum di negara bersangkutan.
Mantan Konsulat Jenderal di Vietnam ini berjanji untuk memulangkan semunya secara bertahap.
"Tahap pertama sebagian PMI telah dipulangkan pada tanggal 10 dan 19 September 2018," kata dia.
Kasus lain yang cukup menyibukan Kemenlu, tambah Jeans, adalah melakukan tes DNA terhadap sekitar 70 anak yang lahir diluar nikah sah. Tes DNA dimaksudkan untuk memastikan status asal orang tuanya.
"Jika berasal dari Indonesia maka kita akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diberikan akte kelahiran," ujarnya.
Ia jelaskan, selama anak hasil hubungan tidak resmi itu diketahui orang tuanya berasal dari Indonesia wajib mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, meski pun dalam akte hanya mencantumkan nama ibunya.
"Mengenai pemberian akte kelahiran jika ibunya masih berada di luar negeri bisa dapat dilakukan secara online, seperti yang telah dilakukan di Korea Selatan," paparnya.
Sementara itu, Walikota Batu Dewanti Rumpoko sangat mensuport dan setuju sekali dengan sosialisasi pemerintah di daerah.
"Ya, dengan Bimtek ini, kami akan mensuport dan setuju sekali bahwa sosialisasi pemerintah di daerah itu sangat penting kepada warganya. Supaya warga yang ingin mencari kehidupan lebih baik dengan bekerja di luar negeri itu terlindungi dengan melakukan izin TKI yang jelas," tuturnya.
Ia tambahkan, dengan adanya pendidikan atau pembekalan secara skil kepada calon pekerja yang mau berangkat itu wajib.
"Kemudian ada MoU yang jelas antara pekerja dengan izin TKInya. Sehingga jelas dia dapat apa dan bekerja apa, ketika semua itu sudah dilakukan dengan baik dan benar maka segala sesuatu yang tidak diinginkan sedikit kemungkinan yang terjadi," pungkasnya. (Risma/diens)