Berkas Gugatan Perkara Kepemilikan Sertifikat Tambak Garam Dicabut, Pengacara Tergugat: Sebenarnya Kami Ingin Perkara Ini Berlanjut

Foto: Syafrawi, pengacara tergugat Kepemilikan Sertifikat Tambak Garam di pamekasan
1034
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Gugatan Perbuatan melawan hukum atas kepemilikan sertifikat tambak garam yang dilayangkan oleh Taram dan Huda Warga Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya Ach Supyadi resmi dicabut.

Berkas permohonan pencabutan perkara No. 6/Pdt.G/2018/PN.Pmk disampaikan oleh kuasa hukum penggugat pada sidang mediasi yang digelar Kamis, 13 September 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, dengan tergugat H Syafii warga Dusun Muara, Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Sidang yang dipimpin oleh Sunarti selaku Hakim Ketua berjalan singkat. Sebab, putusan atau penetapan pencabutan perkara dengan nomor register nomor 40-PSK-2018 masih akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

"Sidang ditunda Kamis depan, hadir tidak hadir (penggugat atau tergugat) penetapan akan dibacakan," kata majlis hakim.

Kuasa Hukum penggugat Supyadi mengatakan salah satu alasan mencabut gugatan karena terdapat beberapa berkas yang perlu dilengkapi dan ditambahkan sebagai tergugat.

"Pencabutan gugatan yang dilakukan kami dari penggugat ini adalah sepihak, dalam artian tanpa perlu persetujuan dari Tergugat dan hal demikian telah sesuai dengan aturan hukum perdata dikarenakan dalam gugatan ini masih belum ada jawaban dari Tergugat dan masih belum masuk ke materi pokok perkara," katanya sebagaimana rilis yang diterima media ini, Kamis (13/9/2018).

Menurutnya, pencabutan perkara ini bukan berarti upaya yang dilakulan selesai. Sebab pihaknya masih akan mengajukan gugatan kembali.

"Tentu tergugatnya bukan hanya H. Syafi'i, tapi bisa-bisa Polres Pamekasan khususnya Kasat Reskrim juga kami jadikan tergugat, karena pada perkara pidananya kami kan sudah menang, dengan menangnya kami di perkara pidananya berarti kan ada 2 pihak yang sudah kami kalahkan, yaitu pihak Polres Pamekasan dan pihak pelapor yakni H. Syafi'i yang menjadi tergugat didalam perkara yang kami cabut sekarang. Tentu keberhasilan kami yang mengalahkan H. Syafi'i dan Polres Pamekasan, Cq. Kasat Reskrim dalam perkara pidananya ini akan menjadi pertimbangan kami dalam gugatan selanjutnya untuk menjadikan keduanya yakni Kasat Reskrim dan H. Syafi'i sebagai Tergugat dalam gugatan perdata kami selanjutnya nanti," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum tergugat Syafrawi berharap perkara tersebut tetap berlanjut hingga pada pembuktian materi soal kepemilikan lahan. Sebab selama ini penggugat mengklaim lahan seluas 2,5 hektar masuk kawasan hutan.

Salah satu dasar penggugat karena telah memiliki bukti perjanjian penggarapan antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Barokah.

"Padahal klien kami H Syafii dkk secara formil telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang digarap oleh LMDH berdasarkan perjanjian dengan perhutani Madura," jelasnya.

Dengan begitu kata Syafrawi secara yuridis penggugat tidak punya hak untuk menggugat karena hanya sebatas penggarap.

"Kalau memang Perhutani punya bukti bahwa masuk kawasan hutan,  silahkan perhutani menggugat terhadap kepemilikan sertifikat yang dimiliki klien kami H. Syafi'i dkk," tegasnya.

Untuk diketahui penggugat yakni Taram dan Huda telah melakukan gugatan ke PN Sumenep. Gugatan itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum tergugat Ach Supyadi dengan tergugat H Syafii.

Mereka beranggapan tergugat telah melawan hukum atas kepemilikan lahan seluas 2,5 hektar yang saat ini dijadikan sebagai tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut dimiliki oleh 14 orang dengan 14 Sertifikat. (Junaidi/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Aldi seorang pelajar SMK di Kabupaten Lumajang, dikabarkan hilang pasca melakukan pendakian ke puncak Gunung Lemongan....

MEMOonline.co.id, Lumajang- Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menyampaikan pesan penting yang menggugah kesadaran publik nasional: rumah...

MEMOonline.co.id, Palu- Musyawarah Nasional (Munas) II Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi dibuka oleh Gubernur Lemhanas RI, Dr. TB Ace Hasan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komunitas Kanca Pendidikan (KKP) Kabupaten Sumenep sukses menggelar kegiatan edukatif dan inspiratif bertajuk Lomba...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Abdillah Irsyad Camat Tempeh Kabupaten Lumajang, merespon peristiwa indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi/penjaringan...

Komentar