
MEMOonline.co.id, Sumenep - Pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, diduga cacat hukum.
Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian aparat oleh pemerintah desa setempat, diduga dilakukan tanpa prosedur yang resmi.
Sedangkan dugaan munculnya pengangkatan dan pemberhentian aparat tidak prosedural, bermula saat Kepala desa terpilih yang melakukan perombakan besar-besaran terhadap perangkatnya, yang diduga secara semena-mena.
“Kepala desa seharusnya mampu memilah dan memilih siapa yang pantas ditunjuk untuk dijadikan aparatur desa. Bukan asal main tunjuk tanpa memperhatikan potensi dan pos yang akan mereka tempati,” kata Habib, salah satu warga Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Senin (10/9/2018).
Bahkan Habib menilai, tindakan yang dilakukan kepala desa terpilih merupakan tindakan yang semena-semana, tanpa memikirkan aspek hukum serta prosedur yang ada.
"Ada kemunkinan tindakan kepala desa terpilih ini cacat hukum. Karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang ada,” paparnya.
Selain itu pemberhentian aparatur desa yang dilakukan kepala desa terpilih dianggap hanya sepihak, karena sampai hari ini aparat desa yang lama belum menerima surat resmi (tertulis) terkait pemberhentian sebagai aparat.
"Mestinya, pasca ada pemberhentian harusnya ada istilah Plt, namun di desa ini tidak, tiba-sudah ada penggantinya tanpa ada waktu jeda terlebih dahulu,"terangnya.
Habib melanjutkan pengangkatan aparat baru juga harus sesuai dengan tahapan-tahapannya, namun jika hal itu tidak diperhatikan berarti apa yang dilakukan kepala desa terpilih tidak sesuai dengan aturan.
"Pengangkatan aparat desa ini merupakan langkah awal untuk bagaimana desa kedepan, jika dari awal sudah amburadul mau dibawa kemana desa kopedi ini", pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Kapedi ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menyatakan pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Itu sudah sesuai prosedur mas berkas-berkasnya semuanya lengkap", kata Adnan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (10/9/2018).
Bahkan Adnan melanjutkan, sebelum pengangkatan aparatur desa yang baru pihaknya sudah melakukan penjaringan dari jauh-jauh hari sampai dengan proses seleksi.
"Bagaimana munkin dilakukan pelantikan jika pengangkatan tersebut tidak sesuai prosedur", Pungkanya. (Nafi/Diens)