Tidak Prosedural, Pengangkatan Dan Pemberhentian Aparat Desa Kapedi Diduga Cacat Hukum

Foto : Balai Desa Kapedi, Kecamatan Bluto
1744
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, diduga cacat hukum.

Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian aparat oleh pemerintah desa setempat, diduga dilakukan tanpa prosedur yang resmi.

Sedangkan dugaan munculnya pengangkatan dan pemberhentian aparat tidak prosedural, bermula saat Kepala desa terpilih yang melakukan perombakan besar-besaran terhadap perangkatnya, yang diduga secara semena-mena.

“Kepala desa seharusnya mampu memilah dan memilih siapa yang pantas ditunjuk untuk dijadikan aparatur desa. Bukan asal main tunjuk tanpa memperhatikan potensi dan pos yang akan mereka tempati,” kata Habib, salah satu warga Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Senin (10/9/2018).

Bahkan Habib menilai, tindakan yang dilakukan kepala desa terpilih merupakan tindakan yang semena-semana, tanpa memikirkan aspek hukum  serta prosedur yang ada.

"Ada kemunkinan tindakan kepala desa terpilih ini cacat hukum. Karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang ada,” paparnya.

Selain itu pemberhentian aparatur desa yang dilakukan kepala desa terpilih dianggap hanya sepihak, karena sampai hari ini aparat desa yang lama belum menerima surat resmi (tertulis) terkait pemberhentian sebagai aparat.

"Mestinya, pasca ada pemberhentian harusnya ada istilah Plt, namun di desa ini tidak, tiba-sudah ada penggantinya tanpa ada waktu jeda terlebih dahulu,"terangnya.
 
Habib melanjutkan pengangkatan aparat baru juga harus sesuai dengan tahapan-tahapannya, namun jika hal itu tidak diperhatikan berarti apa yang dilakukan kepala desa terpilih tidak sesuai dengan aturan.

"Pengangkatan aparat desa ini merupakan langkah awal untuk bagaimana desa kedepan, jika dari awal sudah amburadul mau dibawa kemana desa kopedi ini", pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Kapedi ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menyatakan pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Itu sudah sesuai prosedur mas berkas-berkasnya semuanya lengkap", kata Adnan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (10/9/2018).

Bahkan Adnan melanjutkan, sebelum pengangkatan aparatur desa yang baru pihaknya sudah melakukan penjaringan dari jauh-jauh hari sampai dengan proses seleksi.

"Bagaimana munkin dilakukan pelantikan jika pengangkatan tersebut tidak sesuai prosedur", Pungkanya. (Nafi/Diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Aldi seorang pelajar SMK di Kabupaten Lumajang, dikabarkan hilang pasca melakukan pendakian ke puncak Gunung Lemongan....

MEMOonline.co.id, Lumajang- Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menyampaikan pesan penting yang menggugah kesadaran publik nasional: rumah...

MEMOonline.co.id, Palu- Musyawarah Nasional (Munas) II Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi dibuka oleh Gubernur Lemhanas RI, Dr. TB Ace Hasan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komunitas Kanca Pendidikan (KKP) Kabupaten Sumenep sukses menggelar kegiatan edukatif dan inspiratif bertajuk Lomba...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Abdillah Irsyad Camat Tempeh Kabupaten Lumajang, merespon peristiwa indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi/penjaringan...

Komentar