
MEMOonline.co.id, Sumenep - Call Center Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) menanggapi soal pendamping PKH yang rangkap jabatan di Kabupaten Sumenep.
Rangkap jabatan yang dimaksudkan adalah sedang menjalani dua pekerjaan yang sama-sama digaji oleh negara.
Menanggapi apa yang terjadi terhadap sejumlah oknum PKH yang ada di Sumenep Call Center PKH Kemensos RI, Guruh Andriyanto mengatakan sangat menyayangkan dengan apa yang terjadi di Sumenep, menurutnya meskipun telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan lainnya hal tersebut tetap masuk kategori pelanggaran.
" logikanya gini kan !, jika double job sebagai penyelenggara pemilu, namun mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu setelah pemilu selesai, hal tersebut bukanlah disebut sebagai pengunduran diri, melainkan kontrak sebagai penyelenggara pemilu sudah selesai, dan pada saat itu pula hal itu tetap dikatakan pelanggaran, mereka kan nerima dua gaji,” katanya tegas, Jumat (7/9/2018).
Kemudian Guruh melanjutkan, sebagai hukuman awal, pendamping yang diketahui double job gajinya yang bersangkutan akan dipending terlebih dahulu, sampai ada ketegasan dari pendamping PKH yang bersangkutan untuk memilih salah satu pekerjaannya
Bahkan, menurut Guruh, jika diketahui terjadi penyimpangan, maka pendamping PKH tersebut bisa di pidanakan.
Disinggung soal gaji yang sudah diterima pendamping PKH yang double job apakah harus dikembalikan ke negara, pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan Mensos.
“Soal gajinya yang double job itu harus dikembalikan atau tidak, itu nanti merupakan kebijakan dari Kemensos,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan, bahwa informasi mengenai apa yang sedang terjadi terhadap pendamping PKH di Kabupaten Sumenep akan disampaikan kepada Mensos.
“Informasi tentang PKH yang di Kabupaten Sumenep tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya. (Nafi/Diens)