Duh ! Sengketa Lahan Migas ENC-2 di Desa Tanjung - Saronggi Kian Meruncing

Foto: Ahli waris lahan pengeboran Saronggi saat melaporkan kasus tanahnya ke polisi
1902
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Tampaknya, sengketa lahan lokasi pengeboran sumur ENC-2 di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menggelinding.

Pasalnya, pada hari ini (Rabu 8/8/2018)  ahli waris lahan pengeboran sumur ENC-2 Saronggi, membawa kasus tanahnya ke ranah hukum.

Ia melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh pihak yang menguasai lahan ekplorasi migas. Lahan yang diduga dikuasai itu kurang lebih 11 ribu meter persegi di lokasi pengeboran tersebut. Lahan tersebut disinyalir dikuasai oleh PT. Intibhakti Rahayuabadi (IBRA).

Ahli waris datang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Sumenep. Mereka langsung mengadukan kasus sengketa lahan di ruang Pidana Korupsi (Pidkor). Bahkan, langsung dilakukan gelar oleh penyelidik di korp Bhayangkara ini.

Kuasa Hukum Ahli Waris dari LPH Nur Ismanto menjelaskan, pihaknya sengaja datang ke Mapolres untuk melaporkan dugaan pengusahaan lahan tanpa izin oleh PT. Energi Mineral Langgeng (EML), yang konon menyewa ke PT IBRA.

“Kedatangan kami ke sini, karena diberi kuasa oleh ahli waris untuk melaporkan dugaan penguasaan lahan itu,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Sebab, sambung dia, lahan tersebut masih menjadi hak milik dari ahli waris. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan di desa berupa Letter C.

“Secara kewarisan bisa juga dilihat di KK dan desa. Apalagi, Bapak ahli waris tidak pernah menyerahkan. Kepemilikan masih dipegang ahli waris,” terangnya.

Apalagi, menurut dia, pihak perusahaan PT IBRA yang menguasai lahan tidak bisa menunjukkan kepemilikan. Itu saat mediasi di Mapolres 3 Juli.

“Jadi, dokumennya tidak ada, apakah beli atau sewa atau lainnya. Hanya SPPT saja,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Sumenep. Namun begitu, pihak polres masih terkesan hati-hati. Buktinya, pihaknya tidak memberikan tanda bukti lapor.

“Mereka tidak menerima dan tidak menolak. Hanya meminta untuk dilengkapi Pepel, Letter C, Kohir dan kepemilikan lainnya,” tuturnya.

Namun, pihaknya menghargai langkah Polres, meski dengan hati kecewa. Kalau pun nanti ditolak, pihaknya berencana membawa kasus tersebut ke Polda Jatim.

“Bisa saja ke Polda. Tapi, lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno masih enggan memberikan keterangan detil terkait masalah ini. Sebab, aduan itu masih dirapatkan secara internal.

“Masih digelar, nanti hasilnya akan dilaporkan ke Kapolres. Perkembangannya nanti dikasih kabar ya,” katanya.

“Penguasaan” Lahan lokasi Ekplorasi Migas di Tanjung masih bersengketa. Sebab, ahli waris mengklaim masih menjadi haknya, dibuktikan dengan letter C di Desa. Sementara pihak perusahaan juga mengklaim sudah melakukan pembebasan lahan. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menyampaikan pesan penting yang menggugah kesadaran publik nasional: rumah...

MEMOonline.co.id, Palu- Musyawarah Nasional (Munas) II Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi dibuka oleh Gubernur Lemhanas RI, Dr. TB Ace Hasan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komunitas Kanca Pendidikan (KKP) Kabupaten Sumenep sukses menggelar kegiatan edukatif dan inspiratif bertajuk Lomba...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Abdillah Irsyad Camat Tempeh Kabupaten Lumajang, merespon peristiwa indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi/penjaringan...

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

Komentar