
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, memanggil dua terduga pelaku perselingkuhan yang menjadi buah bibir warga Desa Sakala, Kecamatan Sapeken.
Keduanya adalah Edi Kurniawan, Kepala SDN Sakala II, dan Reka Ruspawati, seorang guru honorer di sekolah yang sama.
Pemanggilan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) di kantor Dinas Pendidikan Sumenep untuk klarifikasi atas informasi yang telah ramai tersebar di masyarakat.
“Iya, hari ini kami panggil ke Sumenep untuk memastikan kebenaran informasi dugaan perselingkuhan yang telah beredar luas,” ujar Kadisdik Agus Dwi Saputra.
Terkait sanksi, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dan keputusan lebih lanjut dari Bupati Sumenep.
“Kalau memang terbukti, tentu akan ada sanksi tegas. Bisa saja berujung pada pemecatan sebagai ASN, sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, dari keterangan warga Desa Sakala, kedua terduga telah dijatuhi sanksi hukum adat oleh Pemerintah Desa. Keduanya diarak keliling desa pada Senin (28/7/2025) sore, disaksikan ratusan warga yang memenuhi jalan.
“Saat diarak, wajah mereka terlihat sangat malu. Warga bersorak dan merasa puas karena hukum adat telah ditegakkan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Yang membuat geger, keduanya ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Sakala. Reka disebut-sebut sebagai istri Kepala Desa Bukhari Muslim Mandar, sementara Edi merupakan suami dari kakak kandung sang Kades.
“Miris sekali. Mereka adalah pendidik, seharusnya memberi contoh yang baik. Apalagi ini menyangkut nama baik keluarga Kepala Desa. Semoga tak ada lagi kejadian seperti ini,” ujar warga Dusun Bugis tersebut.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak