
MEMOonline.co.id, Kota Batu- Jajaran Satresnarkoba Polres Batu berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya jenis Pil Doble L, dengan mengamankan 2 orang tersangka berinisial NA dan JK, warga Giripurno, Kota Batu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar rumah kos-kosan yang dihuni oleh para tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti berupa 16.400 Pil Doble L, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam, dan sebuah tas kecil warna hitam biru.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di rumah kos tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan para tersangka.
"Modus operandi mereka adalah pengedar, dan telah dilakukan gelar perkara serta disimpulkan bahwa mereka aktif mengonsumsi dan masif dalam mengedarkan Okerbaya di wilayah hukum Polres Batu," ujar Kasat Narkoba, Jum'at (25/7/2025).
Iptu Bobby Abadi Rustam, tegaskan akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Peredaran Okerbaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 JO Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Satresnarkoba Polres Batu akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap rantai panjang peredaran Pil Doble L di Kota Batu demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran," tandasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak