Sat Reskrim Polres Batu Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka PNS Aktif di SD Negeri

Foto: Tersangka pencabulan anak di bawah umur.
62
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, bertempat di ruang gelar perkara Sat Satreskrim, Mapolres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Senin (21/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan kronologis peristiwa dugaan pencabulan yang dialami korban, dan kini pihaknya juga telah melakukan penahan terhadap tersangka.

"Awal mula kejadian pencabulan itu dilakukan tahun 2022, pada saat korban dan tersangka refreshing bersama keluarga, duduk di mobil barisan paling belakang bersama korban dan anak tersangka. Di situlah tersangka mulai mencuri kesempatan dengan langkah awal mencium pipi korban, serta meremas payudara korban," terangnya kepada awak media.

Menurutnya, setelah peristiwa itu tidak di laporkan karena keluarga korban masih berfikir jika tersangka juga termasuk masih saudara.

"Kemudian tersangka beraksi lagi untuk kedua kalinya di tahun 2023 mulai intens. Dengan modus yang sama, yakni mencium dan meremas payudara korban di dalam rumah korban. Tersangka dengan leluasa melakukan hal keji tersebut, karena pada saat itu bertepatan dengan selamatan tujuh hari ibu korban yang tengah meninggal dunia, pada saat keluarga lain sibuk menyiapkan acara untuk selamatan," papar Iptu Joko.

Kasat Reskrim Polres Batu ini lebih lanjut menambahkan, bahwa di tahun 2025 kejadian tersebut terulang kembali dan semakin parah.

"Tersangka menciumi leher korban dan meremas payudara korban. Korban berhasil mendokumentasikan perlakuan tersangka kepada dirinya berupa video dan foto bekas cupang," urai Kasat Reskrim.

Iptu Joko Suprianto juga mengungkapkan, bawasanya korban dengan sengaja merekam perbuatan keji tersebut dengan maksud dan tujuan, agar mempunyai bukti untuk di tunjukkan kepada keluarganya.

"Ya, tujuannya mengirim video itu dengan maksud untuk meminta pertolongan kepada keluarganya," tukasnya.

Karena sudah mengantongi barang bukti, keluarga korban menegur SP, karena rumah mereka masih tetanggaan, maka jadi ramai.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, karena sudah terlanjur ramai langsung didamaikan oleh ketua RT dan ketua RW bersama perangkat kelurahan setempat.

“Meski sudah didamaikan, karena kasus ini sudah terlanjur ramai dan viral, maka kami tidak mengindahkan hal tersebut,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, pelaku merupakan PNS aktif sebagai tukang kebun di salah satu SD Negeri di Kota Batu.

Sat Reskrim Polres Batu pun juga terkaget dengan status tersangka, sebab dibalik statusnya sebagai PNS dia punya perilaku yang kurang baik.

“Dalam proses ini kami telah mengamankan HP korban untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, kami juga melibatkan saksi ahli terkai kode bahasa empat jari korban dalam sebuah video,” tegas Joko.

Disisi lain, dia juga menyampaikan jika kondisi psikis korban saat ini sedikit tergoncang. Meski begitu kepolisian telah melakukan pendamping bersama tim psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu.

“Korban juga sudah kami beri masukan untuk tenang. Dia sudah dalam perlindungan negara dan kami jamin hal ini tidak berulang. Keluarga korban juga kami minta jika ada intervensi untuk segera melaporkan ke kami,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Batu juga menghimbau, apabila ada korban lain dari pelaku yang sama untuk tidak takut melaporkan ke Polres Batu.

"Kami berharap, agar kasus ini dapat menjadi pelajaran dan langkah preventif supaya kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dan pelajar di kota Batu," imbaunya.

Iptu Joko Suprianto juga membenarkan, bahwa status terduga pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah tersangka, bukan pelaku, maka dari itu langsung ditahan," tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, masih kata Kasat Reskrim Polres Batu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.

Penulis     :    Risma

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kegiatan sound horeg memicu perdebatan di tengah masyarakat,...

MEMOonline.co.id, Jember- Berada dalam status darurat narkoba. Negara  ini memiliki tingkat kerawanan tinggi atas penyalahgunaan dan peredaran gelap...

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Plalangan, Kecamatan Kalisat kabupaten Jember, Jawa Timur menyalurkan bantuan beras...

MEMOonline.co.id, Bogor- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menggelar rapat persiapan pelantikan pengurus periode 2025–2028 yang...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Langkah baru diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mendekatkan diri ke masyarakat lewat program Setor Madu (Sehari...

Komentar