
MEMOonline.co.id, Kota Batu- Korban SA (16) mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, dimulai dari tahun 2021 saat acara doa bersama tujuh hari setelah tragedi Kanjuruhan.
Dugaan pelecehan itu terjadi saat korban dan terduga pelaku berada di dalam mobil bersama beberapa orang lain yang tertidur.
"Waktu itu saya satu mobil bersama terduga pelaku, pas mau pulang ke Kota Batu semuanya pada tidur di dalam mobil, pelaku langsung memaksa dan melakukan saya seperti itu (melecehkan)," ungkap korban SA, pada awak media, Sabtu (19/7/2025) malam.
Korban mengaku dilecehkan sebanyak lima kali hingga tahun 2023, dan kembali dialami pada 2025.
Dalam upaya meminta pertolongan, korban merekam video dengan isyarat tangan "4 Fingers Up" sebagai sinyal darurat kepada tetangganya yang mengasuhnya sejak kecil.
"Ya, setelah vidio itu saya kirim ketetangga saya yang mengasuh saya semenjak kecil, kemudian anaknya datang menolong saya untuk keluar dari rumah," terang korban.
Setelah video itu dikirimkan, korban diselamatkan oleh anak tetangganya. Kini, korban berharap terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Setelah kejadian tersebut, saya (korban) merasa tertekan dan takut. Semoga terduga pelaku agar dihukum yang seberat beratnya," pintanya.
Kuasa Hukum korban, Rochmat Basuki, S.H., mengapresiasi kinerja Polres Batu yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual dengan cepat dan transparan.
"Terimakasih kepada Polres Batu, khususnya PPA Polres Batu, yang telah bergerak cepat menetapkan status tersangka," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa gentar dengan potensi intervensi apa pun.
"Hukum harus ditegakkan, kami akan terus mengawal hingga putusan pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Ya, sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan," tegas Kasatreskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Pasal 82 UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak