
MEMOonline.co.id, Sumenep- Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Selama dua hari berturut-turut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, serta mantan kepala desa Amina dan suaminya, Ahmad Zaini.
Amina dan suaminya diperiksa pada Kamis (17/7), sementara Kades Muhab dimintai keterangan sehari setelahnya, Jumat (18/7).
“Pemeriksaan terhadap Kades Muhab berlangsung hampir seharian, hanya jeda saat salat Jumat,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Selain mereka, penyidik juga memeriksa sejumlah nama pemilik SHM, yakni Rahnawi, Abusani, Suto, dan Abdurrahman.
Untuk memperkuat penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, yang diduga menjadi lokasi penerbitan SHM kawasan laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih.
Proses penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jatim mengenai hasil kegiatan tersebut.
Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh Polda Jatim di wilayahnya.
Namun ia menegaskan, pihak Polres hanya memfasilitasi tempat di ruang Reskrim untuk pelaksanaan pemeriksaan.
“Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polda, bukan wewenang kami untuk menjelaskan lebih jauh,” singkatnya.
Latar Belakang: Penolakan Warga dan Polemik Reklamasi Laut
Kasus ini bermula dari penolakan warga atas rencana reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih pada 2023.Penolakan tersebut sempat memicu pelaporan warga ke Polres Sumenep dengan tuduhan penyanderaan alat berat dan pencurian perahu.
Sebagai respons, warga pun melaporkan dugaan perusakan kawasan laut yang diklaim sebagai kawasan lindung.
Rencana reklamasi pun sempat ditangguhkan setelah adanya mediasi oleh pihak kepolisian.
Namun, di awal 2025, rencana reklamasi kembali dihidupkan meski terus mendapat penolakan keras dari warga.
Kini, proyek tambak masih belum berjalan, seiring dengan proses hukum atas penerbitan SHM di kawasan laut tersebut yang tengah ditangani Polda Jatim.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak