
MEMOonline.co.id, Bogor- Proyek pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menelan anggaran hingga Rp14.397.200.000, menuai sorotan tajam terkait pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pantauan di lapangan, para pekerja proyek yang dikerjakan oleh CV. Fika Mulya dan diawasi oleh CV. Samudra Hayati tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai selama aktivitas konstruksi berlangsung.
Ironisnya, di tengah proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, sejumlah pekerja justru hanya mengenakan sandal jepit saat bekerja.
Akibat kelalaian itu, seorang pekerja bahkan mengalami kecelakaan kerja setelah kakinya tertusuk paku hingga menembus telapak.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap penerapan standar K3 yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1, yang mewajibkan perlindungan keselamatan kerja bagi setiap tenaga kerja.
Pelanggaran ini seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat besarnya anggaran proyek yang semestinya mampu menjamin ketersediaan APD layak bagi seluruh pekerja.
Ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi nyata di lapangan menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan komitmen terhadap keselamatan kerja.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan tindakan korektif agar kejadian serupa tidak terus berulang, serta memastikan bahwa keselamatan pekerja menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan pemerintah.
Penulis : Yunarson
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak