
MEMOonline.co.id, Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting pada Kamis (10/07/2025), yakni:
Penyampaian Nota Keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,
Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda RPJMD 2025–2029,
Penandatanganan Naskah Berita Acara Persetujuan antara DPRD dan Bupati Sumenep.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Zainal Arifin dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekda Edy Rasiyadi, pimpinan OPD, camat, organisasi masyarakat, dan insan pers.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD, khususnya kepada Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 secara tepat waktu dan bertanggung jawab.
“RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi landasan strategis pembangunan lima tahun ke depan, yang mencerminkan visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih,” tegas Imam Hasyim.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD telah mengacu pada amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
Lebih lanjut, dokumen tersebut disusun dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi.
“Penyusunan RPJMD ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan DPRD sebagai mitra strategis,” imbuhnya.
Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan Kabupaten Sumenep, menandai langkah bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan perencanaan daerah berjalan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak